Edan, Gadis Anyer Ini sejak 2021 Tipu 80 Pencari Kerja Buat Bayar Rentenir
loading...
A
A
A
SERANG - Seorang gadis berinisial IM (28) warga Kecamatan Anyer, Serang, Banten diamankan oleh Satreskrim Polres Serang, karena melakukan serangkaian penipuan.
Wanita lajang ini diciduk di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang karena menipu para pencari kerja.
Pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan kepada 80 pencari kerja dan menilap uang milik para korban sebesar Rp300 juta.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka IM yakni menjanjikan para korban bisa berkerja di salah satu pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Peristiwa ini terbongkar setelah 2 di antara puluhan korban melapor ke pihak kepolisian.
"LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Serang melapor telah kena tipu. Pelaku menjanjikan kedua korban bisa bekerja di pabrik sepatu dengan iming-iming sejumlah uang,"kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat (12/7/2024).
Andi menjelaskan awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada di Kabupaten Serang karena ditawari oleh YW, ponakannya bahwa ada teman kerjanya yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan.
Keinginan korban ini selanjutnya disampaikan oleh ponakannya kepada tersangka.
"Kepada korban melalui YW, tersangka mengaku bisa membantu korban kerja di pabrik sepatu asalkan mau memberikan uang sebesar Rp16 juta sebagai administrasi masuk kerja," terang Kasatreskrim.
Lantaran dirinya merasa pengangguran, korban akhirnya menyerahkan uang muka kepada tersangka melalui YW untuk diberikan kepada tersangka IM dan sisanya dibayar setelah mendapat pekerjaan.
Bersamaan dengan penyerahan uang, korban juga memberikan 2 berkas lamaran. Namun setelah waktu seminggu yang dijanjikan terlewati, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan tersangka semakin sulit ditemui.
"Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, kasus itupun dilaporkan ke Mapolres Serang," kataAKP Andi Kurniady.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka namun wanita lajang itu selalu tidak ada tempat kontrakannya.
"Beberapa kali petugas mendatangi kontrakannya namun tersangka selalu tidak ada di rumah. Tersangka IM baru bisa diamankan pada Sabtu 15 Juni 2024 kemarin dikontrakannya setelah mendapat informasi dari masyarakat,"ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021. Selama 3 tahun itu, tersangka IM mengaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang Rp300 juta.
"Uang hasil kejahatan ini, dipergunakan tersangka untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Andi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja untuk berhati-hati jika ada tawaran bisa membantu mendapatkan pekerjaan, siapapun terlebih dari orang yang baru dikenalnya.
"Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang. Jika mendapat tawaran pekerjaan, maka lebih baik tanyakan status orang yang menawarkan pekerjaan itu kepada pihak perusahaan," tandasnya.
Wanita lajang ini diciduk di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang karena menipu para pencari kerja.
Pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan kepada 80 pencari kerja dan menilap uang milik para korban sebesar Rp300 juta.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka IM yakni menjanjikan para korban bisa berkerja di salah satu pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Peristiwa ini terbongkar setelah 2 di antara puluhan korban melapor ke pihak kepolisian.
"LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Serang melapor telah kena tipu. Pelaku menjanjikan kedua korban bisa bekerja di pabrik sepatu dengan iming-iming sejumlah uang,"kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat (12/7/2024).
Andi menjelaskan awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada di Kabupaten Serang karena ditawari oleh YW, ponakannya bahwa ada teman kerjanya yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan.
Keinginan korban ini selanjutnya disampaikan oleh ponakannya kepada tersangka.
"Kepada korban melalui YW, tersangka mengaku bisa membantu korban kerja di pabrik sepatu asalkan mau memberikan uang sebesar Rp16 juta sebagai administrasi masuk kerja," terang Kasatreskrim.
Lantaran dirinya merasa pengangguran, korban akhirnya menyerahkan uang muka kepada tersangka melalui YW untuk diberikan kepada tersangka IM dan sisanya dibayar setelah mendapat pekerjaan.
Bersamaan dengan penyerahan uang, korban juga memberikan 2 berkas lamaran. Namun setelah waktu seminggu yang dijanjikan terlewati, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan tersangka semakin sulit ditemui.
"Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, kasus itupun dilaporkan ke Mapolres Serang," kataAKP Andi Kurniady.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka namun wanita lajang itu selalu tidak ada tempat kontrakannya.
"Beberapa kali petugas mendatangi kontrakannya namun tersangka selalu tidak ada di rumah. Tersangka IM baru bisa diamankan pada Sabtu 15 Juni 2024 kemarin dikontrakannya setelah mendapat informasi dari masyarakat,"ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021. Selama 3 tahun itu, tersangka IM mengaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang Rp300 juta.
"Uang hasil kejahatan ini, dipergunakan tersangka untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Andi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja untuk berhati-hati jika ada tawaran bisa membantu mendapatkan pekerjaan, siapapun terlebih dari orang yang baru dikenalnya.
"Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang. Jika mendapat tawaran pekerjaan, maka lebih baik tanyakan status orang yang menawarkan pekerjaan itu kepada pihak perusahaan," tandasnya.
(shf)