Momen Haru Keluarga Pegi Setiawan Diputus Bebas di PN Bandung, Kartini Sujud Syukur
Senin, 08 Juli 2024 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya.
Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan. Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.
Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
(ams)
Lihat Juga :