Pabrik Narkoba di Malang Dikendalikan WNA Malaysia, Produksi Dipandu Via Zoom

Rabu, 03 Juli 2024 - 18:50 WIB
loading...
Pabrik Narkoba di Malang...
Pabrik pembuatan narkoba di Kota Malang dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Kent. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pabrik pembuatan narkoba di Kota Malang dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia . WNA bernama Kent ini, kemudian mempunyai beberapa kaki tangan, termasuk salah satunya yang sudah diungkap di Apartemen Kalibata City, Bekasi, pada 29 Juni 2024 lalu.

“Jadi ini dikendalikan jarak jauh, melalui fasilitas daring, video conference, yang mengendalikan seorang warga negara asing, yang sekarang masih dalam proses pencarian," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada, saat rilis pada lokasi pabrik di Jalan Bukit Barisan, Nomor 2, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, Rabu (3/7/2024) sore.

Dari lokasi pabrik narkoba di Kota Malang, kelima tersangka yakni YC (23), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28), yang seluruhnya warga Jawa Barat, dipandu oleh WNA asal Malaysia dalam proses pembuatan beberapa narkotika. Mulai dari tembakau sintetis, pil xanax, hingga pil ekstasi.



Mereka dihubungkan oleh perantara hingga akhirnya bisa terhubung dengan WNA asal Malaysia, yang disebut merupakan otak dari pembuatan narkoba. “Antara pelaku dan pengendali ini tidak kenal, karena dia dipandu dari televisi tadi, tidak menggunakan wajah, tapi menggunakan suara saja," tuturnya.

Saat ini polisi masih mendalami kelima tersangka yang menjadi produsen pabrik narkoba terbesar di Indonesia, serta tiga orang pengedar yang masih satu jaringan. Dari produksi ini di pabrik ini mampu memproduksi hingga 1,2 juta ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 pil ekstasi, dan 40 kilogram bahan baku tembakau sintetis.

“Jika dikalkulasi setara dengan dua ton produk jadi. Estimasi keseluruhan yang kami amankan kalau dirupiahkan sekitar Rp143,5 miliar,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)