Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Hadirkan Iptu Rudiana di Sidang Praperadilan
Rabu, 03 Juli 2024 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu (memanggil Iptu Rudiana). Karena, hakim peradilan itu tidak aktif, berbeda dengan hakim pokok perkara," kata Eman.
"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa. Kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan, juga apa-apa, terserah," ujar Eman.
Baca juga: Pegi Setiawan Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Begini Respons Kuasa Hukum Polda Jabar
Eman menuturkan, hakim praperadilan berbeda dengan hakim pokok perkara yang dapat memanggil saksi. Bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan. Hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami," tutur Eman.
"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa. Kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan, juga apa-apa, terserah," ujar Eman.
Baca juga: Pegi Setiawan Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Begini Respons Kuasa Hukum Polda Jabar
Eman menuturkan, hakim praperadilan berbeda dengan hakim pokok perkara yang dapat memanggil saksi. Bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan. Hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami," tutur Eman.
(shf)
Lihat Juga :