Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Hadirkan Iptu Rudiana di Sidang Praperadilan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan , meminta majelis hakim menghadirkan Iptu Rudiana, ayah almarhum Muhammad Rizky Rudiana (Eky), dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024) besok.
Kehadiran Iptu Rudiana penting karena pelapor kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam di Cirebon.
"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," kata Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi, Selasa (3/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman menanggapi permintaan tim kuasa hukum Pegi itu. Eman mengatakan, hakim praperadilan bersifat pasif, sehingga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana.
"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu (memanggil Iptu Rudiana). Karena, hakim peradilan itu tidak aktif, berbeda dengan hakim pokok perkara," kata Eman.
"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa. Kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan, juga apa-apa, terserah," ujar Eman.
Eman menuturkan, hakim praperadilan berbeda dengan hakim pokok perkara yang dapat memanggil saksi. Bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan. Hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami," tutur Eman.
Kehadiran Iptu Rudiana penting karena pelapor kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam di Cirebon.
"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," kata Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi, Selasa (3/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman menanggapi permintaan tim kuasa hukum Pegi itu. Eman mengatakan, hakim praperadilan bersifat pasif, sehingga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana.
"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu (memanggil Iptu Rudiana). Karena, hakim peradilan itu tidak aktif, berbeda dengan hakim pokok perkara," kata Eman.
"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa. Kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan, juga apa-apa, terserah," ujar Eman.
Baca Juga
Eman menuturkan, hakim praperadilan berbeda dengan hakim pokok perkara yang dapat memanggil saksi. Bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan. Hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami," tutur Eman.
(shf)