Soal Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Polda Jabar Pastikan Bukti Cukup
Selasa, 02 Juli 2024 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Atas dasar kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar mengeluarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan pada 21 Mei 2024.
"Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut, termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," jelas tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga menambahkan bahwa berita acara penangkapan yang ditandatangani oleh tersangka telah dibuat pada tanggal yang sama.
"Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut, termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," jelas tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga menambahkan bahwa berita acara penangkapan yang ditandatangani oleh tersangka telah dibuat pada tanggal yang sama.
(hri)
Lihat Juga :