Soal Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Polda Jabar Pastikan Bukti Cukup

Selasa, 02 Juli 2024 - 11:21 WIB
loading...
Soal Penetapan Tersangka...
Polda Jabar menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup. Foto/
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 telah didukung oleh alat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 oleh pelapor Rudiana. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024 serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari yang sama.

"Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang narapidana," ungkap tim kuasa hukum Polda Jabar.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Diminta Jawab 5 Poin Gugatan

Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar mengadakan gelar perkara untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. "Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," lanjut tim kuasa hukum.

Atas dasar kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar mengeluarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan pada 21 Mei 2024.

"Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut, termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," jelas tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga menambahkan bahwa berita acara penangkapan yang ditandatangani oleh tersangka telah dibuat pada tanggal yang sama.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Rekomendasi
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Berita Terkini
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Pastikan Finis Runner-up
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved