Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Mobil itu telah digadaikan kepada seseorang. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP jo 338 KUHP dan 340 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelunya, warga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo gempar, Jumat (21/8/2020) malam. Sebab, di salah satu rumah warga setempat ditemukan empat sosok mayat tergeletak bersimbah darah. Identitas para korban yang merupakan satu keluarga adalah Suranto, Sri Handayani (istri), serta kedua anaknya RR dan DAH yang masih duduk di kelas 5 SD dan TK.
Korban selama ini memiliki satu mobil Toyota Avanza yang dipakai untuk usaha rental. Saat kejadian, mobil tersebut tidak ada dan diduga dibawa kabur pelaku. Sebelum ditemukan, warga mencium bau menyengat di dari rumah korban. Ketika dicek, warga melihat ada empat orang tewas di dalam rumah. Kejadian itu dilaporkan ke polisi.
Sebelunya, warga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo gempar, Jumat (21/8/2020) malam. Sebab, di salah satu rumah warga setempat ditemukan empat sosok mayat tergeletak bersimbah darah. Identitas para korban yang merupakan satu keluarga adalah Suranto, Sri Handayani (istri), serta kedua anaknya RR dan DAH yang masih duduk di kelas 5 SD dan TK.
Korban selama ini memiliki satu mobil Toyota Avanza yang dipakai untuk usaha rental. Saat kejadian, mobil tersebut tidak ada dan diduga dibawa kabur pelaku. Sebelum ditemukan, warga mencium bau menyengat di dari rumah korban. Ketika dicek, warga melihat ada empat orang tewas di dalam rumah. Kejadian itu dilaporkan ke polisi.
(nth)
Lihat Juga :