Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PDAM Lebak, Pengerjaan Proyek Cuma Rp2,4 Miliar
loading...
A
A
A
LEBAK - Kejaksaan Negeri Lebak mengendus adanya dugaan korupsi dalam penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli. Saat ini tengah dilakukan audit oleh BPKP dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp15 Miliar.
Kuasa Hukum pihak ketiga dalam pengerjaan proyek intake di PDAM Lebak, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya merasa kaget ketika mendengar ada informasi penyimpangan dalam proyek pengerjaan perbaikan atau pemeliharaan intake di PDAM Lebak. “Klien saya tidak tahu kalau total anggaran penyertaan modal itu Rp15 miliar,” katanya, Rabu (26/6/2024).
Dia mengatakan, pihak PDAM Tirta Multatuli awalnya menghubungi kliennya meminta pertolongan untuk perbaikan intake secara cepat karena adanya desakan masyarakat soal kondisi air yang dialirkan kotor.
“Setelah komunikasi, klien kami mendapatkan pekerjaan pemeliharaan/perbaikan pompa di 15 unit. Itu sudah clear semua berikut dengan invoicenya sebesar Rp2,4 miliar lebih," ujarnya saat konferensi pers di Rangkasbitung, Lebak.
Deolipa mengungkapkan, kliennya merasa kaget Ketika memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejari Lebak bahwa penyertaan modal dari pemerintah daerah untuk PDAM Lebak sebesar Rp15 miliar.
“Kita diminta kerja cepat, tidak dibayar duluan. Kita kerjakan nah sekarang tiba-tiba ramai ada penyimpangan pekerjaan, makanya kita aneh sebelah mana yang menyimpang?” ucapnya.
Setelah melakukan penelusuran, kata Deolipa, pihaknya baru mengetahui bahwa penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dikerjakan untuk beberapa proyek. Mulai dari pemasangan SR, rumah genset, pipanisasi JDU, bayar gaji, hingga pemeliharaan pompa 15 unit.
“Klien kami hanya diminta pekerjaan pemeliharaan 15 unit pompa, selebihnya kita tidak tahu. Kami pihak swasta hanya diminta untuk perbaikan saja dengan total anggaran yang digunakan Rp2,4 miliar,” tuturnya.
“Karena itu persoalan korupsi, kami dukung secara baik. Kami harap jaksa bekerja secara maksimal agar uang Rp15 miliar tuh ke mana saja, biar clear,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kasie Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan, dalam penggunaan dana penyertaan modal itu pihaknya mengendus adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
"Untuk saat ini kita sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan sedang dilakukan proses penghitungan kerugian negara melalui BPKP,"kata Puguh.
Perkara ini, menurut Puguh, dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. “Kemudian saat ini prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan, kita sebentar lagi mungkin akan menetapkan tersangka,” katanya.
Kuasa Hukum pihak ketiga dalam pengerjaan proyek intake di PDAM Lebak, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya merasa kaget ketika mendengar ada informasi penyimpangan dalam proyek pengerjaan perbaikan atau pemeliharaan intake di PDAM Lebak. “Klien saya tidak tahu kalau total anggaran penyertaan modal itu Rp15 miliar,” katanya, Rabu (26/6/2024).
Dia mengatakan, pihak PDAM Tirta Multatuli awalnya menghubungi kliennya meminta pertolongan untuk perbaikan intake secara cepat karena adanya desakan masyarakat soal kondisi air yang dialirkan kotor.
“Setelah komunikasi, klien kami mendapatkan pekerjaan pemeliharaan/perbaikan pompa di 15 unit. Itu sudah clear semua berikut dengan invoicenya sebesar Rp2,4 miliar lebih," ujarnya saat konferensi pers di Rangkasbitung, Lebak.
Deolipa mengungkapkan, kliennya merasa kaget Ketika memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejari Lebak bahwa penyertaan modal dari pemerintah daerah untuk PDAM Lebak sebesar Rp15 miliar.
“Kita diminta kerja cepat, tidak dibayar duluan. Kita kerjakan nah sekarang tiba-tiba ramai ada penyimpangan pekerjaan, makanya kita aneh sebelah mana yang menyimpang?” ucapnya.
Setelah melakukan penelusuran, kata Deolipa, pihaknya baru mengetahui bahwa penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dikerjakan untuk beberapa proyek. Mulai dari pemasangan SR, rumah genset, pipanisasi JDU, bayar gaji, hingga pemeliharaan pompa 15 unit.
“Klien kami hanya diminta pekerjaan pemeliharaan 15 unit pompa, selebihnya kita tidak tahu. Kami pihak swasta hanya diminta untuk perbaikan saja dengan total anggaran yang digunakan Rp2,4 miliar,” tuturnya.
“Karena itu persoalan korupsi, kami dukung secara baik. Kami harap jaksa bekerja secara maksimal agar uang Rp15 miliar tuh ke mana saja, biar clear,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kasie Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan, dalam penggunaan dana penyertaan modal itu pihaknya mengendus adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
"Untuk saat ini kita sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan sedang dilakukan proses penghitungan kerugian negara melalui BPKP,"kata Puguh.
Perkara ini, menurut Puguh, dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. “Kemudian saat ini prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan, kita sebentar lagi mungkin akan menetapkan tersangka,” katanya.
(wib)