Transaksi Sabu dan Ganja di Gerbang Kantor Wali Kota, 3 Pelajar Ditangkap Polisi

Senin, 13 Mei 2019 - 03:33 WIB
Transaksi Sabu dan Ganja di Gerbang Kantor Wali Kota, 3 Pelajar Ditangkap Polisi
Transaksi Sabu dan Ganja di Gerbang Kantor Wali Kota, 3 Pelajar Ditangkap Polisi
A A A
BUKITTINGGI - Tiga orang pelajar ditangkap polisi saat transaksi sabu dan ganja di gerbang Kantor Wali Kota Bukittinggi. Tersangka tak dapat mengelak saat polisi menemukan paket ganja dan sabu yang dibuang ke jalan.

Tersangka pengedar narkoba Aditya Farhan alias Adit (19) ditangkap polisi saat akan bertransaksi narkoba di Jalan By Pass Kusuma Bakti kawasan gerbang Kantor Wali Kota Bukittinggi, Minggu (12/5/2019) malam.

Saat digeledah dari dalam kantong kiri celana warga Perumahan Pakoan Indah Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam ini, polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu. Polisi juga mengamankan uang seratus lima puluh ribu rupiah yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan satu paket sabu beberapa jam sebelum ditangkap.

Kepada polisi tersangka Adit mengaku satu paket sabu yang ada di kantongnya akan dibarter dengan ganja milik temannya yang menunggu di mobil tak jauh dari lokasi. Polisi pun menyergap mobil Atoz hitam yang dikendari Ragil (18) dan Irfan Wahyudi (21).

Saat ditangkap, tersangka Ragil yang merupakan pelajar ini membuang ganja paket sedang dan kertas linting ke luar mobil. Sementara Irfan Wahyudi berusaha kabur namun berhasil ditangkap polisi.

Di atas tanah dekat tersangka ditangkap, polisi menemukan satu paket kecil ganja yang diakui tersangka dibuang saat keluar dari mobil. "Saya membawa paket ganja punya Ragil, saya buang paket kecil dan Ragil yang buang paket besar dari pintu mobil," ujar Irfan.

Penangkapan tersangka pun mencuri perhatian warga sekitar yang baru pulang salat tarawih.

Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama menyebutkan ketiga tersangka yang salah satunya adalah pelajar SMK merupakan warga sekitar. Ulah mereka sebagai pengedar dan pemakai narkotika telah meresahkan warga.

"Kami telah mengamankan ketiga orang pemuda atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu, dengan barang bukti yang diamankan 2 paket kecil sabu lalu ada satu paket sedang dan satu paket kecil ganja, ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," tegasnya.

Sementara, orangtua Adit histeris dan menangis saat anaknya akan dibawa ke kantor polisi. Saat memeluk anaknya, orangtua Adit berpesan pada tersangka agar mengakui perbuatannya dan menjawab pertanyaan polisi dengan jujur.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang masih muda belia ini terpaksa berlebaran di dalam tahanan dan terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7066 seconds (0.1#10.140)