Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Penjelasan Polda Jabar

Selasa, 25 Juni 2024 - 21:07 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, juru bicara PN Bandung Dalyusra mengatakan, sidang praperadilan tersebut ditunda oleh majelis hakim. PN Bandung tidak tahu alasan tim kuasa hukum Polda Jabar tak menghadiri sidang yang telah diagendakan tersebut.

"(Sidang praperadilan) ditunda satu Minggu. Sudah diterima (surat panggilannya). Alasan tidak hadir, saya tidak tahu," kata Dalyusra.

Dalyusra mengatakan, rencananya sidang akan kembali digelar pada 1 Juli 2024 mendatang. Dia menjelaskan sidang akan tetap dilanjutkan apabila dari salah satu tidak hadir dalam persidangan. "Apabila tidak hadir, perkara lanjut terus," ujarnya.



Diketahui, gugatan praperadilan diajukan oleh Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Pegi menggugat status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang disematkan kepadanya.

Selain memiliki alibi kuat berada di Bandung saat peristiwa itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tim kuasa hukum Pegi juga menilai bukti yang ditunjukkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar lemah.

Polda Jabar hanya menunjukkan foto, KTP, Kartu Keluarga, ijazah, dan STNK atas nama Pegi Setiawan. Sedangkan alat bukti berdasarkan scientific crime investigation yang menunjukkan Pegi adalah pelaku, seperti sidik jari dan lain, belum ditunjukkan.
(wib)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2220 seconds (0.1#10.140)