Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Penjelasan Polda Jabar

Selasa, 25 Juni 2024 - 21:07 WIB
loading...
Tak Hadiri Sidang Praperadilan...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Polda Jabar memberikan penjelasan alasan tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (24/6/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, alasan kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir pada sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan karena ada agenda lain.

“Polda Jabar ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya. Jadi saat sidang praperadilan pertama, Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (25/6/2024).

Baca juga; Polda Jabar Mangkir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda hingga 1 Juli

Tim kuasa hukum Polda Jabar, ujar Kombes Pol Jules, dipastikan akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengacara tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Polda Jawa Barat juga dipastikan siap menghadapi sidang yang dijadwalkan pada Senin, 1 Juli 2024.

Kombes Pol Jules menyatakan, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyiapkan materi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut. Karena itu, tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar dan pengacara eksternal, dipastikan hadir pada sidang Senin 1 Juli 2024.

“Kami meyakinkan tim kuasa hukum Polda Jawa Barat akan menghadiri sidang praperadilan berikutnya dan akan menyiapkan materi gugatan," tuturnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengatakan, akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Polda Jabar sebagai pihak termohon praperadilan. Jika pihak Polda Jabar tidak datang pada 1 Juli 2024, kata Eman, persidangan akan tetap berjalan.

Baca juga; Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Polda Jabar Bungkam

“Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," kata Eman saat sidang, Senin (24/6/2024).

Sementara itu, juru bicara PN Bandung Dalyusra mengatakan, sidang praperadilan tersebut ditunda oleh majelis hakim. PN Bandung tidak tahu alasan tim kuasa hukum Polda Jabar tak menghadiri sidang yang telah diagendakan tersebut.

"(Sidang praperadilan) ditunda satu Minggu. Sudah diterima (surat panggilannya). Alasan tidak hadir, saya tidak tahu," kata Dalyusra.

Dalyusra mengatakan, rencananya sidang akan kembali digelar pada 1 Juli 2024 mendatang. Dia menjelaskan sidang akan tetap dilanjutkan apabila dari salah satu tidak hadir dalam persidangan. "Apabila tidak hadir, perkara lanjut terus," ujarnya.

Baca juga; Kuasa Hukum Pegi Minta Menko Polhukam Tegur Polda Jabar karena Absen Praperadilan Vina Cirebon

Diketahui, gugatan praperadilan diajukan oleh Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Pegi menggugat status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang disematkan kepadanya.

Selain memiliki alibi kuat berada di Bandung saat peristiwa itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tim kuasa hukum Pegi juga menilai bukti yang ditunjukkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar lemah.

Polda Jabar hanya menunjukkan foto, KTP, Kartu Keluarga, ijazah, dan STNK atas nama Pegi Setiawan. Sedangkan alat bukti berdasarkan scientific crime investigation yang menunjukkan Pegi adalah pelaku, seperti sidik jari dan lain, belum ditunjukkan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Iran Tembakkan Rentetan...
Iran Tembakkan Rentetan Rudal ke Israel, Janjikan Serangan Lebih Dahsyat
Berita Terkini
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved