Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Penjelasan Polda Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar memberikan penjelasan alasan tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (24/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, alasan kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir pada sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan karena ada agenda lain.
“Polda Jabar ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya. Jadi saat sidang praperadilan pertama, Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (25/6/2024).
Tim kuasa hukum Polda Jabar, ujar Kombes Pol Jules, dipastikan akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengacara tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Polda Jawa Barat juga dipastikan siap menghadapi sidang yang dijadwalkan pada Senin, 1 Juli 2024.
Kombes Pol Jules menyatakan, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyiapkan materi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut. Karena itu, tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar dan pengacara eksternal, dipastikan hadir pada sidang Senin 1 Juli 2024.
“Kami meyakinkan tim kuasa hukum Polda Jawa Barat akan menghadiri sidang praperadilan berikutnya dan akan menyiapkan materi gugatan," tuturnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengatakan, akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Polda Jabar sebagai pihak termohon praperadilan. Jika pihak Polda Jabar tidak datang pada 1 Juli 2024, kata Eman, persidangan akan tetap berjalan.
“Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," kata Eman saat sidang, Senin (24/6/2024).
Sementara itu, juru bicara PN Bandung Dalyusra mengatakan, sidang praperadilan tersebut ditunda oleh majelis hakim. PN Bandung tidak tahu alasan tim kuasa hukum Polda Jabar tak menghadiri sidang yang telah diagendakan tersebut.
"(Sidang praperadilan) ditunda satu Minggu. Sudah diterima (surat panggilannya). Alasan tidak hadir, saya tidak tahu," kata Dalyusra.
Dalyusra mengatakan, rencananya sidang akan kembali digelar pada 1 Juli 2024 mendatang. Dia menjelaskan sidang akan tetap dilanjutkan apabila dari salah satu tidak hadir dalam persidangan. "Apabila tidak hadir, perkara lanjut terus," ujarnya.
Diketahui, gugatan praperadilan diajukan oleh Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Pegi menggugat status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang disematkan kepadanya.
Selain memiliki alibi kuat berada di Bandung saat peristiwa itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tim kuasa hukum Pegi juga menilai bukti yang ditunjukkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar lemah.
Polda Jabar hanya menunjukkan foto, KTP, Kartu Keluarga, ijazah, dan STNK atas nama Pegi Setiawan. Sedangkan alat bukti berdasarkan scientific crime investigation yang menunjukkan Pegi adalah pelaku, seperti sidik jari dan lain, belum ditunjukkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, alasan kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir pada sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan karena ada agenda lain.
“Polda Jabar ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya. Jadi saat sidang praperadilan pertama, Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (25/6/2024).
Tim kuasa hukum Polda Jabar, ujar Kombes Pol Jules, dipastikan akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengacara tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Polda Jawa Barat juga dipastikan siap menghadapi sidang yang dijadwalkan pada Senin, 1 Juli 2024.
Kombes Pol Jules menyatakan, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyiapkan materi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut. Karena itu, tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar dan pengacara eksternal, dipastikan hadir pada sidang Senin 1 Juli 2024.
“Kami meyakinkan tim kuasa hukum Polda Jawa Barat akan menghadiri sidang praperadilan berikutnya dan akan menyiapkan materi gugatan," tuturnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengatakan, akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Polda Jabar sebagai pihak termohon praperadilan. Jika pihak Polda Jabar tidak datang pada 1 Juli 2024, kata Eman, persidangan akan tetap berjalan.
“Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," kata Eman saat sidang, Senin (24/6/2024).
Sementara itu, juru bicara PN Bandung Dalyusra mengatakan, sidang praperadilan tersebut ditunda oleh majelis hakim. PN Bandung tidak tahu alasan tim kuasa hukum Polda Jabar tak menghadiri sidang yang telah diagendakan tersebut.
"(Sidang praperadilan) ditunda satu Minggu. Sudah diterima (surat panggilannya). Alasan tidak hadir, saya tidak tahu," kata Dalyusra.
Dalyusra mengatakan, rencananya sidang akan kembali digelar pada 1 Juli 2024 mendatang. Dia menjelaskan sidang akan tetap dilanjutkan apabila dari salah satu tidak hadir dalam persidangan. "Apabila tidak hadir, perkara lanjut terus," ujarnya.
Baca Juga
Diketahui, gugatan praperadilan diajukan oleh Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Pegi menggugat status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang disematkan kepadanya.
Selain memiliki alibi kuat berada di Bandung saat peristiwa itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tim kuasa hukum Pegi juga menilai bukti yang ditunjukkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar lemah.
Polda Jabar hanya menunjukkan foto, KTP, Kartu Keluarga, ijazah, dan STNK atas nama Pegi Setiawan. Sedangkan alat bukti berdasarkan scientific crime investigation yang menunjukkan Pegi adalah pelaku, seperti sidik jari dan lain, belum ditunjukkan.
(wib)