Pemprov Banten Diminta Evaluasi Aktivitas Klinik DPRD yang Belum Memiliki Izin Operasional

Senin, 24 Juni 2024 - 13:34 WIB
loading...
A A A
Sebab pengelolaan fasilitas medis harus sesuai aturan, karena menyangkut kesehatan orang yang berobat di sana. “Ini fasilitas medis loh. Apalagi katanya masyarakat umum bisa mempergunakan. Bagaimana kalau ada apa-apa?” tegasnya.

Sojo menuturkan klinik DPRD Banten diduga melanggar Pasal 196 dan 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan dan denda Rp1 miliar. Selain itu juga Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

”Di aturan disebutkan kriteria-kriteria. Di klinik DPRD Banten diduga selain izin, banyak yang dilanggar kriterianya. Saya mendesak Pj Gubernur Banten untuk segera mengevaluasi dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya.

Diketahui klinik tersebut mulai beroperasi dengan gedung baru yang bersebelahan dengan Gedung DPRD Banten sejak Januari 2020 silam. Fasilitas ini dibangun menyusul insiden salah satu anggota dewan yang tidak tertangani saat sakit akibat minimnya alat kesehatan di sana.

Menurut halaman pada sirup.lkpp.go.id, setiap bulannya Sekretariat Dewan melaksanakan kegiatan pengadaan obat-obatan senilai lebih dari Rp5,9 juta untuk memenuhi kebutuhan klinik.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6615 seconds (0.1#10.140)