Pemprov Banten Diminta Evaluasi Aktivitas Klinik DPRD yang Belum Memiliki Izin Operasional

Senin, 24 Juni 2024 - 13:34 WIB
loading...
Pemprov Banten Diminta...
Aktivitas Klinik DPRD Provinsi Banten diduga belum memilikin izin operasional dan praktik dokter. Foto/Istimewa
A A A
SERANG - Aktivitas Klinik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten diduga belum memilikin izin operasional dan praktik dokter. Selain itu, dalam pelayanannya fasilitas medis diduga tidak mempekerjakan apoteker yang bukan berasal dari tenaga medis.

Hal ini diakui oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Ismail ditemui di kantornya.

Dia beralasan situasi di atas lantaran klinik dimaksud bukanlah seperti fasilitas medis pada umumnya. Kendati demikian, dia tidak mampu mengutarakan istilah kata yang tepat untuk mengemukakannya.

Baca Juga: Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp1 Miliar, Ini Kata Sekwan

“Ya ini kan bukan seperti klinik. Klinik apa ya saya sebut? Klinik. Izin saja belum ada. Bukan tidak ada ya, namun belum. Untuk apoteker tidak ada. Karena stok obat yang ada ya obat-obat pada umumnya. Dokter di sini ada dua. Tapi jarang ke sini,” ujar Ismail, Senin (24/06/2024).

Ketika ditanya klinik tersebut bukan fasilitas serius, Ismail membantah.

Dia menjelaskan pihaknya menyediakan praktik dokter umum, yaitu dr. Ari dan dr. Amarilis Sarah. Mengenai teknis bagaimana pasien mendapatkan obat usai pemeriksaan petugas medis, Ismail tak bisa memaparkannya.

”Ya kalau resep dokter, nanti dirujuk ke faskes terdekat seperti RSUD Banten. Kecuali kalau sakitnya yang standar-standar saja seperti batuk, pusing atau bagaimana? Untuk fasilitas lainnya di sini juga menyediakan ambulans. Tadinya ada dua, sudah ditarik Dinkes,” jelasnya.

Ismail mengungkapkan bentuk keseriusan memenuhi fasilitas medis di klinik itu, salah satunya dengan memaksimalkan unit ambulans dengan jenis SUV bermerek Mitsubishi Pajero yang telah dimodifikasi sehingga bisa dipergunakan untuk mengantar pasien.

Kendaraan ini, lanjutnya, juga seringkali dimanfaatkan mengantar masyarakat umum yang sakit. Menanggapi hal ini, Aktivis dari Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca mengaku Pemprov Banten harus mengkaji ulang mengenai situasi yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD.

Sebab pengelolaan fasilitas medis harus sesuai aturan, karena menyangkut kesehatan orang yang berobat di sana. “Ini fasilitas medis loh. Apalagi katanya masyarakat umum bisa mempergunakan. Bagaimana kalau ada apa-apa?” tegasnya.

Sojo menuturkan klinik DPRD Banten diduga melanggar Pasal 196 dan 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan dan denda Rp1 miliar. Selain itu juga Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

”Di aturan disebutkan kriteria-kriteria. Di klinik DPRD Banten diduga selain izin, banyak yang dilanggar kriterianya. Saya mendesak Pj Gubernur Banten untuk segera mengevaluasi dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya.

Diketahui klinik tersebut mulai beroperasi dengan gedung baru yang bersebelahan dengan Gedung DPRD Banten sejak Januari 2020 silam. Fasilitas ini dibangun menyusul insiden salah satu anggota dewan yang tidak tertangani saat sakit akibat minimnya alat kesehatan di sana.

Menurut halaman pada sirup.lkpp.go.id, setiap bulannya Sekretariat Dewan melaksanakan kegiatan pengadaan obat-obatan senilai lebih dari Rp5,9 juta untuk memenuhi kebutuhan klinik.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Warga Tebet Kini Lebih...
Warga Tebet Kini Lebih Mudah Akses Layanan Spesialis dan Diagnostik Terintegrasi
Biar Anak Nyaman ke...
Biar Anak Nyaman ke Dokter Gigi, Medikids Serpong Hadirkan Beragam Fasilitas
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Rekomendasi
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
Berita Terkini
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved