Mengenal Lebih Dekat Retribusi Daerah sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Penggunaan tenaga kerja asing meliputi pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan di Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

“Yang tidak termasuk dari retribusi atas pelayanan ini seperti penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan,” tuturnya.

Berapa Tarif Retribusi?

Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang. Morris mengatakan, meski dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran retribusi tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah.

“Tetapi dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk kepentingan perpajakan,” ucapnya.

Adapun tarif retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran. Kemudian, akan ditinjau kembali paling lambat setiap tiga tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek/retribusi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Bagaimana Cara Menghitung Tarif Retribusi?

Cara menghitung retribusi terutang dapat dilakukan berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.

“Retribusi daerah punya peran khusus dalam membiayai layanan-layanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah, baik itu dalam bentuk retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, maupun retribusi perizinan tertentu. Hal ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, kebersihan, hingga izin-izin usaha yang diperlukan,” katanya.

Morris menambahkan, penting untuk mempertimbangkan tarif retribusi yang telag ditetapkan. Tarif tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat jika dilakukan peninjauan secara berkala, sehingga tetap relevan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Berikut penjelasan lengkap mengenai retribusi daerah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Masyarakat yang memahami retribusi daerah dengan baikk, tentunya dapat membantu sistem keuangan daerah agar tetap berjalan dengan efisien dan berkeadilan.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Museum Wayang Jakarta...
Museum Wayang Jakarta Dorong Retribusi Daerah lewat Wisata Budaya
Rekomendasi
Jadi Pemeran Utama Film...
Jadi Pemeran Utama Film Foufo, Tretan Muslim Ungkap Misi Film Ini
China Diduga Berupaya...
China Diduga Berupaya Perluas Ekspansi Senjata ke Timur Tengah via Pakistan
Inayah Wahid Debut di...
Inayah Wahid Debut di Film Foufo, Sempat Mengira Judulnya Fufufafa
Berita Terkini
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
Infografis
Kota dan Kabupaten DKI...
Kota dan Kabupaten DKI Jakarta Cetak Sejarah Baru di Tahun 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved