Mengenal Lebih Dekat Retribusi Daerah sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
Senin, 24 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
2. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi jasa usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan ataupun menikmati pelayanan jasa usaha.
Beberapa jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha antara lain sebagai berikut.
a. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya
b. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan
c. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan
d. Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa
e. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak
f. Pelayanan jasa kepelabuhanan
g. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
h. Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air
i. Penjualan hasil produksi usaha
j. Pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan. Pungutan ini ditujukan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Adapun jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek retribusi perizinan tertentu meliputi:
a. Persetujuan bangunan gedung
• Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi meliputi kegiatan pelayanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan persetujuan bangunan gedung, inspeksi bangunan gedung, penerbitan sertifikat laik fungsi, dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung serta pencetakan plakat sertifikat laik fungsi.
• Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi diberikan untuk permohonan persetujuan pembangunan baru, bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki persetujuan bangunan gedung dan/atau sertifikat laik fungsi, dan bangunan gedung perubahan.
• Persetujuan bangunan gedung perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
• Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan yaitu pemberian persetujuan bangunan gedung milik pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.
b. Penggunaan tenaga kerja asing
Retribusi jasa usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan ataupun menikmati pelayanan jasa usaha.
Beberapa jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha antara lain sebagai berikut.
a. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya
b. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan
c. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan
d. Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa
e. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak
f. Pelayanan jasa kepelabuhanan
g. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
h. Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air
i. Penjualan hasil produksi usaha
j. Pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan. Pungutan ini ditujukan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Adapun jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek retribusi perizinan tertentu meliputi:
a. Persetujuan bangunan gedung
• Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi meliputi kegiatan pelayanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan persetujuan bangunan gedung, inspeksi bangunan gedung, penerbitan sertifikat laik fungsi, dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung serta pencetakan plakat sertifikat laik fungsi.
• Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi diberikan untuk permohonan persetujuan pembangunan baru, bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki persetujuan bangunan gedung dan/atau sertifikat laik fungsi, dan bangunan gedung perubahan.
• Persetujuan bangunan gedung perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
• Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan yaitu pemberian persetujuan bangunan gedung milik pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.
b. Penggunaan tenaga kerja asing
Lihat Juga :