Mengenal Lebih Dekat Retribusi Daerah sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Mengenal Lebih Dekat...
Retribusi Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A A A
JAKARTA - Siapa yang tak ingin daerah tempat tinggalnya berkembang dan pembangunan yang ada dapat berjalan dengan semestinya? Ya, kondisi ini tentu menjadi impian bagi banyak orang. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya pemerintah daerah perlu melakukan berbagai upaya.

Selain dukungan masyarakat, daerah membutuhkan dana yang dapat dialokasikan untuk meratakan pembangunan. Aliran dana tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, salah satu di antaranya adalah retribusi daerah. Apa itu retribusi daerah?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur lebih lanjut kebijakan mengenai penerimaan daerah berikut ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Apa Itu Retribusi Daerah?

Sejatinya, retribusi daerah menjadi salah satu penerimaan penting bagi suatu daerah selain pajak. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Retribusi diterapkan untuk orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau mendapatkan perizinan tertentu saja. Berbeda dengan pajak, retribusi hanya wajib dibayarkan oleh seseorang atau badan yang menikmati manfaat dari jasa atau izin yang didapatkan, pihak ini kemudian disebut dengan ‘wajib retribusi’,” ujarnya.

Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayarannya dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi maka tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, ada pula ‘subjek retribusi’ yang merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa atas yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Jenis-jenis Retribusi Daerah

Berdasarkan Pasal 66 Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, terdapat tiga jenis retribusi daerah yang dapat dibedakan berdasarkan tujuan dan kemanfaatannya.

1. Retribusi Jasa Umum
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keren! Bayar Pajak Kendaraan...
Keren! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL
Ayo Manfaatkan Kesempatan...
Ayo Manfaatkan Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Tahun Depan Berlaku Tarif Baru
Ini Standar Persyaratan...
Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!
Nggak Repot! Kini Bayar...
Nggak Repot! Kini Bayar PKB di Jakarta Jadi Mudah dan Cepat di Gerai Samsat
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL
Lapor Jual Kendaraan...
Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Pajak Online, Simak Caranya!
Samsat DKI Jakarta Tambah...
Samsat DKI Jakarta Tambah Hari Operasional hingga Desember, Buka Senin sampai Sabtu
Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan...
Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Bapenda Jakarta Terbitkan...
Bapenda Jakarta Terbitkan Pengumuman NPOPTKP dan BPHTB, Begini Rinciannya
Rekomendasi
4 Cara Menghapus Aplikasi...
4 Cara Menghapus Aplikasi Bawaan Realme Anti Ribet
Baim Wong Bingung Perilaku...
Baim Wong Bingung Perilaku Paula Verhoeven, Klaim Pencemaran Nama Baik
Kenapa Video Anggota...
Kenapa Video Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Pertamina Bikin Heboh Publik?
Berita Terkini
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
27 menit yang lalu
Ramadan Street Carnival...
Ramadan Street Carnival Bintaro, Dorongan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Masyarakat
52 menit yang lalu
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
2 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
6 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
7 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
8 jam yang lalu
Infografis
3 Mall Terbesar di Jakarta,...
3 Mall Terbesar di Jakarta, Nomor 1 Bisa Bawa Jalan-Jalan Anabul
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved