Mengenal Lebih Dekat Retribusi Daerah sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Mengenal Lebih Dekat...
Retribusi Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A A A
JAKARTA - Siapa yang tak ingin daerah tempat tinggalnya berkembang dan pembangunan yang ada dapat berjalan dengan semestinya? Ya, kondisi ini tentu menjadi impian bagi banyak orang. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya pemerintah daerah perlu melakukan berbagai upaya.

Selain dukungan masyarakat, daerah membutuhkan dana yang dapat dialokasikan untuk meratakan pembangunan. Aliran dana tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, salah satu di antaranya adalah retribusi daerah. Apa itu retribusi daerah?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur lebih lanjut kebijakan mengenai penerimaan daerah berikut ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Apa Itu Retribusi Daerah?

Sejatinya, retribusi daerah menjadi salah satu penerimaan penting bagi suatu daerah selain pajak. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Retribusi diterapkan untuk orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau mendapatkan perizinan tertentu saja. Berbeda dengan pajak, retribusi hanya wajib dibayarkan oleh seseorang atau badan yang menikmati manfaat dari jasa atau izin yang didapatkan, pihak ini kemudian disebut dengan ‘wajib retribusi’,” ujarnya.

Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayarannya dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi maka tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, ada pula ‘subjek retribusi’ yang merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa atas yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Jenis-jenis Retribusi Daerah

Berdasarkan Pasal 66 Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, terdapat tiga jenis retribusi daerah yang dapat dibedakan berdasarkan tujuan dan kemanfaatannya.

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi ini meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengendalian lalu lintas.

“Terdapat jenis pelayanan yang tidak dipungut retribusi, apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma,” katanya.

Pelayanan tersebut disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang tidak termasuk dalam retribusi jasa umum, yaitu pelayanan jasa yang dilakukan oleh pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Museum Wayang Jakarta...
Museum Wayang Jakarta Dorong Retribusi Daerah lewat Wisata Budaya
Rekomendasi
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Kota dan Kabupaten DKI...
Kota dan Kabupaten DKI Jakarta Cetak Sejarah Baru di Tahun 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved