Siap Hadapi Sidang Praperadilan Pegi Perong, Humas Polda Jabar: Kami Yakin dengan Alat Bukti

Minggu, 23 Juni 2024 - 11:07 WIB
loading...
Siap Hadapi Sidang Praperadilan...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto/Agus Warsudi/MPI
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada besok, Senin (24/6/2024).

Langkah antisipasi telah dilakukan Polda Jabar, termasuk menyiapkan tim kuasa hukum internal dari Bidang Hukum (Bidkum) dan berkoordinasi dengan PN Bandung terkait pengamanan jalannya persidangan.

"Kami telah berkoordinasi dengan PN Bandung terkait jadwal dan pola pengamanan sidang praperadilan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selain tim kuasa hukum internal, Polda Jabar juga belum menutup kemungkinan untuk melibatkan kuasa hukum eksternal. "Jumlahnya belum bisa disampaikan," ungkap Kombes Pol Jules.



Pengamanan sidang pun tak luput dari perhatian. Polda Jabar telah menyiapkan personel kepolisian yang akan berkoordinasi dengan pihak PN Bandung. "Pengamanan besok tentu kami sudah mempersiapkan. Mudah-mudahan sidang berjalan lancar," tutur Kabid Humas.

Hingga saat ini, Polda Jabar belum mendapatkan informasi terkait rencana aksi unjuk rasa terkait sidang tersebut. "Sejauh ini belum ada," kata Kombes Pol Jules.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB di PN Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.

Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih menegaskan bahwa PN Bandung akan menangani perkara ini dengan independen dan bebas dari intervensi pihak manapun. "Kami mohon percayakan prosesnya kepada pengadilan," ujar Jon.

Pegi Setiawan mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Vina dan Eky ditemukan tewas dibunuh di Kabupaten Cirebon pada bulan April 2024. Pegi Setiawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

Meskipun menghadapi gugatan praperadilan, Polda Jabar tetap yakin dengan kekuatan bukti yang mereka miliki. "Kami siap menghadapi praperadilan dan yakin dengan alat bukti yang kami miliki," kata Kombes Pol Jules.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)