Siap Hadapi Sidang Praperadilan Pegi Perong, Humas Polda Jabar: Kami Yakin dengan Alat Bukti
Minggu, 23 Juni 2024 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB di PN Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih menegaskan bahwa PN Bandung akan menangani perkara ini dengan independen dan bebas dari intervensi pihak manapun. "Kami mohon percayakan prosesnya kepada pengadilan," ujar Jon.
Pegi Setiawan mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Vina dan Eky ditemukan tewas dibunuh di Kabupaten Cirebon pada bulan April 2024. Pegi Setiawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.
Meskipun menghadapi gugatan praperadilan, Polda Jabar tetap yakin dengan kekuatan bukti yang mereka miliki. "Kami siap menghadapi praperadilan dan yakin dengan alat bukti yang kami miliki," kata Kombes Pol Jules.
Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih menegaskan bahwa PN Bandung akan menangani perkara ini dengan independen dan bebas dari intervensi pihak manapun. "Kami mohon percayakan prosesnya kepada pengadilan," ujar Jon.
Pegi Setiawan mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Vina dan Eky ditemukan tewas dibunuh di Kabupaten Cirebon pada bulan April 2024. Pegi Setiawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.
Meskipun menghadapi gugatan praperadilan, Polda Jabar tetap yakin dengan kekuatan bukti yang mereka miliki. "Kami siap menghadapi praperadilan dan yakin dengan alat bukti yang kami miliki," kata Kombes Pol Jules.
(hri)
Lihat Juga :