Agar Tak Cabut Keterangan dalam Kasus Vina Cirebon, Sudirman Sempat Diiming-Imingi HP
Kamis, 20 Juni 2024 - 23:58 WIB
loading...
Beny Indrayana, kakak terpidana Sudirman dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ketika ditemui di rumahnya, Kamis (20/6/2024) malam. Foto/Miftahudin
A
A
A
CIREBON - Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky , yang saat ini masih mendekam di lembaga permasyarakatan sempat diiming-imingi handphone (HP) baru dan tempat nyaman oleh penyidik saat di tahanan.
Tujuannya agar tidak mencabut pengakuan melakukan pembunuhan dan tidak lagi memakai jasa kuasa hukum Titin Prialianti. Hal itu disampaikan kakak Sudirman, Beny Indrayana ketika ditemui di rumahnya, Kamis (20/6/2024) malam.
Beny mengatakan, saat itu ada telepon dari penyidik Polda Jabar yang menyatakan bahwa Sudirman saat ini mendapat fasilitas nyaman dan enak serta diberikan handpone baru asal jangan mencabut pengakuan sebelumnya yang sudah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Baca juga; LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon
Tak hanya itu, keluarga juga diminta mencabut kuasa hukum Titin Prialianti dan diganti dengan kuasa hukum yang ditunjuk pihak kepolisian. Sampai saat ini keluarga juga tidak mengetahui kuasa hukum yang dimaksud.
Tujuannya agar tidak mencabut pengakuan melakukan pembunuhan dan tidak lagi memakai jasa kuasa hukum Titin Prialianti. Hal itu disampaikan kakak Sudirman, Beny Indrayana ketika ditemui di rumahnya, Kamis (20/6/2024) malam.
Beny mengatakan, saat itu ada telepon dari penyidik Polda Jabar yang menyatakan bahwa Sudirman saat ini mendapat fasilitas nyaman dan enak serta diberikan handpone baru asal jangan mencabut pengakuan sebelumnya yang sudah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Baca juga; LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon
Tak hanya itu, keluarga juga diminta mencabut kuasa hukum Titin Prialianti dan diganti dengan kuasa hukum yang ditunjuk pihak kepolisian. Sampai saat ini keluarga juga tidak mengetahui kuasa hukum yang dimaksud.
Lihat Juga :