6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan Peninjauan Kembali
Kamis, 20 Juni 2024 - 15:53 WIB
loading...
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Rully Panggabean menyatakan kliennya akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 2026 akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK ) ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Baca juga: 2 Nama DPO Dihilangkan dalam Kasus Vina Cirebon Disorot
Keenam terpidana itu menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada mereka pada 2016 lalu.
"Untuk Sudirman (terpidana kasus Vina Cirebon) belum (mengajukan PK), karena masih dibon (periksa) sama polda," kata kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean, Kamis (20/6/2024).
Rully menyatakan, saat ini tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih mengumpulkan beberapa bukti baru atau novum untuk memproses PK.
"Kami masih kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi," ujar Rully.
Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Baca juga: 2 Nama DPO Dihilangkan dalam Kasus Vina Cirebon Disorot
Keenam terpidana itu menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada mereka pada 2016 lalu.
"Untuk Sudirman (terpidana kasus Vina Cirebon) belum (mengajukan PK), karena masih dibon (periksa) sama polda," kata kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean, Kamis (20/6/2024).
Rully menyatakan, saat ini tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih mengumpulkan beberapa bukti baru atau novum untuk memproses PK.
"Kami masih kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi," ujar Rully.
Lihat Juga :