6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan Peninjauan Kembali
loading...
A
A
A
BANDUNG - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 2026 akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK ) ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Keenam terpidana itu menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada mereka pada 2016 lalu.
"Untuk Sudirman (terpidana kasus Vina Cirebon) belum (mengajukan PK), karena masih dibon (periksa) sama polda," kata kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean, Kamis (20/6/2024).
Rully menyatakan, saat ini tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih mengumpulkan beberapa bukti baru atau novum untuk memproses PK.
"Kami masih kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi," ujar Rully.
Seperti diketahui, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman, menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Keenam terpidana itu menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada mereka pada 2016 lalu.
"Untuk Sudirman (terpidana kasus Vina Cirebon) belum (mengajukan PK), karena masih dibon (periksa) sama polda," kata kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean, Kamis (20/6/2024).
Rully menyatakan, saat ini tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih mengumpulkan beberapa bukti baru atau novum untuk memproses PK.
"Kami masih kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi," ujar Rully.
Seperti diketahui, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman, menjalani hukuman penjara seumur hidup.