11 Kajari di Jateng Diganti, Kajati: Harus Berani Tajam ke Atas Tumpul ke Bawah
Kamis, 20 Juni 2024 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
“Di sana kan ada persyaratan-persyaratan secara limitatif sudah diatur, misalkan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5juta (rupiah), tersangka belum pernah kejahatan, itu kan menjadi tolak ukur. Tolak ukur, dasar, untuk bisa melaksanakan RJ atau tidak,” lanjutnya.
Jika menenuhi syarat-syarat, maka pihaknya akan melaksanakan RJ.
Baca juga: Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
“Itu untuk menunjang pelaksanaan bahwa sekarang penegakan hukum itu tumpul ke bawah juga dan bisa tajam ke atas,” sambungnya.
Ponco juga berpesan agar para pejabat baru mengutamakan kearifan lokal, hati nurani dan berkadilan serta berkepastian hukum dan bermanfaat dalam penegakkan hukum.
Diketahui, 11 Kejari yang berganti pimpinan adalah; Kepala Kejari Cilacap dijabat M. Irfan Jaya, Kajari Pati dijabat Pipet Suryo Prianto Wibowo, Kajari Purwokerto Gloria Sinuhaji, Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, Kajari Rembang I Wayan Eka Widdyara.
Jika menenuhi syarat-syarat, maka pihaknya akan melaksanakan RJ.
Baca juga: Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
“Itu untuk menunjang pelaksanaan bahwa sekarang penegakan hukum itu tumpul ke bawah juga dan bisa tajam ke atas,” sambungnya.
Ponco juga berpesan agar para pejabat baru mengutamakan kearifan lokal, hati nurani dan berkadilan serta berkepastian hukum dan bermanfaat dalam penegakkan hukum.
Diketahui, 11 Kejari yang berganti pimpinan adalah; Kepala Kejari Cilacap dijabat M. Irfan Jaya, Kajari Pati dijabat Pipet Suryo Prianto Wibowo, Kajari Purwokerto Gloria Sinuhaji, Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, Kajari Rembang I Wayan Eka Widdyara.
Lihat Juga :