Yuk Catat Ketentuan Tarif PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
3. Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Penetapan dan Penerapan PBJT Tenaga Listrik

Penetapan BPJT Tenaga Listrik dilakukan saat terutang PBJT ditetapkan ketika pembayaran atau penyerahan konsumsi atau pembayaran atas tenaga listrik.

PBJT diterapkan di Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.

“PBJT Tenaga Listrik tidak hanya mengatur aspek perpajakan, tetapi juga memberikan pengecualian yang seimbang, seperti konsumsi oleh instansi pemerintah, tempat ibadah, dan panti sosial. Dengan demikian, sistem ini mencerminkan keberpihakan terhadap sektor-sektor yang bersifat sosial dan publik,” tutur Morris Danny.

Melalui penetapan tarif yang berbeda untuk jenis konsumsi tertentu, lanjutnya, PBJT Tenaga Listrik mendorong penggunaan energi terbarukan.

Selain itu, proses penetapan dan penerapan PBJT yang jelas dan transparan menjadi landasan utama untuk memastikan kepatuhan dan keseimbangan antara kepentingan sosial dan konsumen.

Dengan demikian, kita menyadari betapa pentingnya peran konsumen sebagai subjek PBJT dan peran pemerintah dalam memastikan keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak ini.

Adanya PBJT diharapkan dapat menciptakan lingkungan fiskal yang sehat, berkelanjutan, serta untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta.
(skr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3040 seconds (0.1#10.24)