Nggak Cuma Restoran, Ini Daftar Usaha Wajib PBJT Makanan dan Minuman!
Selasa, 10 Desember 2024 - 10:24 WIB
loading...
Ini daftar usaha wajib PBJT makanan dan minuman. (Foto: Freepik/evening_tao)
A
A
A
JAKARTA - Dear para pengusaha, pernahkah dengar istilah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)? Sebelumnya PBJT dikenal sebagai Pajak Restoran, namun kini memiliki cakupan yang lebih luas. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai berbagai jenis usaha yang termasuk dalam wajib pajak PBJT.
PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenis pajak yang telah ditentukan pada UU HKPD adalah atas Makanan dan/atau Minuman. Namun, ternyata usaha yang termasuk wajib PBJT nggak cuma restoran, lho!
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“PBJT atas Makanan dan/atau Minuman pada dasarnya merupakan transformasi dari kebijakan sebelumnya yang dikenal sebagai Pajak Restoran. Transformasi ini merupakan wujud pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023,” tuturnya.
Sementara itu, lanjut Morris, makanan dan/atau minuman yang dimaksud dalam PBJT ini adalah yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan oleh restoran.
PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenis pajak yang telah ditentukan pada UU HKPD adalah atas Makanan dan/atau Minuman. Namun, ternyata usaha yang termasuk wajib PBJT nggak cuma restoran, lho!
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“PBJT atas Makanan dan/atau Minuman pada dasarnya merupakan transformasi dari kebijakan sebelumnya yang dikenal sebagai Pajak Restoran. Transformasi ini merupakan wujud pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023,” tuturnya.
Sementara itu, lanjut Morris, makanan dan/atau minuman yang dimaksud dalam PBJT ini adalah yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan oleh restoran.
Lihat Juga :