Bule Jerman Pemukul Wanita dan Pelempar Polisi Bali Pakai Batu Ditangkap, Pelaku Depresi

Selasa, 18 Juni 2024 - 10:24 WIB
loading...
Bule Jerman Pemukul Wanita dan Pelempar Polisi Bali Pakai Batu Ditangkap, Pelaku Depresi
Polsek Kuta Bali menangkap bule asal Jerman berinisial HBT (37) yang melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan di Jalan Imam Bonjol, Kuta, Bali. Foto: iNews TV/Indira Arri
A A A
DENPASAR - Polsek Kuta menangkap bule asal Jerman berinisial HBT (37) yang melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan di Jalan Imam Bonjol, Kuta, Bali. Aksi bule ngamuk ini viral di media sosial.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, pelaku merupakan WNA asal Jerman. “Sudah kami amankan, kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” kata I Ketut, Selasa (18/6/2024).

Menurut dia, aksi bule ini sangat meresahkan masyarakat Bali. Sebab, pelaku melakukan penganiayaan pada Rabu (12/6) dan ada dua perempuan yang merupakan korban berinisial BAML (28) dan NPN (26) yang melaporkan pelaku.



Pada Rabu (12/6) siang melakukan penganiayaan terhadap salah satu korban di Jalan Imam Bonjol, Kuta, dan pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 17.00 WITA.Pelaku juga sempat melakukan pengrusakan dan pengancaman dengan memecahkan kaca vila di Kuta.

Tak hanya itu, pelaku memecahkan kaca vila tetangga sebelah dan mengancam karyawan vila dengan menggunakan pisau. Kemudian, saat kepolisian mendapatkan laporan melihat pelaku dalam keadaan marah serta mengusir petugas kepolisian.



Namun, petugas berusaha menenangkan pelaku tetapi pelaku tetap tidak menuruti petugas. Beberapa saat kemudian, pelaku keluar dan langsung melempar petugas dengan batu namun tidak mengenai petugas.

Melihat hal tersebut, selanjutnya petugas kepolisian berusaha mengamankan pelaku dengan dibantu aparat desa. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut. ”Karena adanya permasalahan keluarga di negaranya,” ungkapnya.

Petugas akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Henry BT dijerat dengan Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1641 seconds (0.1#10.140)
pixels