Bawaslu Raja Ampat Masih Periksa 2 Pelaku Pencoblosan Double

Senin, 22 April 2019 - 16:38 WIB
Bawaslu Raja Ampat Masih...
Bawaslu Raja Ampat Masih Periksa 2 Pelaku Pencoblosan Double
A A A
WAISAI - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Raja Ampat, Provinsi Papua Barat hingga saat ini masih memeriksa dua warga yang kedapatan melakukan pencoblosan double saat Pemilu 17 April 2019 lalu.

Kedua warga ini diamankan karena melakukan pelanggaran pemilu di beberapa TPS di wilayah Distrik Kota Waisai. Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Markus Rumsowek mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan saat kejadian, pihak kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku tersebut. (Baca Juga: Bawaslu Raja Ampat Kembali Tertibkan APK Caleg yang Melanggar)

"Kami mendapatkan laporan dan bersama-sama dengan kepolisian untuk amankan dua oknum pemilih yang berinisial H dan L yang diduga melakukan pelanggaran pemilu di beberapa TPS," jelas Markus di Waisai, Minggu (21/4/2019).

Saat ini pihaknya masih meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut. "Kami sudah lakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti dari kedua oknum pemilih. Jika buktinya sudah terkumpul dan benar melakukan pelanggaran maka akan kami serahkan pihak Polres Raja Ampat yang merupakan tim Gakumdu untuk ditindak lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Markus, hingga saat ini, kedua pelaku tidak ditahan di sentra Gakumdu karena masih sebatas diperiksa oleh pihak Bawslu. "Kedua pria tersebut masih tetap dimintai keterangan, maka kami tidak menahan. Keduanya tidak ditahan tetapi masih tetap diawasi untuk nanti dipanggil lagi memberikan keterangan,” kata Ketua Bawaslu Markus Rumsowek.

Diberitakan sebelumnya dua oknum warga Raja Ampat diamankan karena diduga ingin mencoblos berulang kali dengan menggunakan KTP sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kemudian bergeser untuk mencoblos di TPS lain, tetapi sebelum mencoblos niat kedua oknum pemilih itu sudah diketahui masyarakat yang memantau TPS.

Kedua oknum itu diduga melakukan aksi tersebut atas suruhan dari oknum caleg partai tertentu. Setelah itu, kedua oknum itu dilaporkan ke petugas kepolisian yang berjaga di TPS tersebut.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1379 seconds (0.1#10.140)