Bawaslu Raja Ampat Kembali Tertibkan APK Caleg yang Melanggar

Selasa, 29 Januari 2019 - 16:38 WIB
Bawaslu Raja Ampat Kembali...
Bawaslu Raja Ampat Kembali Tertibkan APK Caleg yang Melanggar
A A A
WAISAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat , Papua Barat, untuk kedua kalinya menertibkan alat peraga kampanye (APK) sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang pemasangannya melanggar aturan.

Penertiban APK Caleg ini dilakukan di Kota Waisai, ibukota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (29/1/2019), dipimpin langsung Komisioner Bawaslu Raja Ampat, Divisi Pencegahan Dan Hubungan antar Lembaga, Kalansina Aibini.

Sejumlah lokasi yang tidak termasuk dalam wilayah pemasangan alat peraga kampanye caleg disasar tim Bawaslu yang dibackup Polres Raja Ampat dan Satpol PP. (Baca Juga: 193 APK Tak Sesuai Aturan di Tanjung Pinang Ditertibkan )

Sejumlah lokasi didatangi pihak Bawaslu Raja Ampat, di mana dalam penertiban itu satu lokasi yang tidak masuk dalam zona pemasangan APK caleg tersebut, langsung diturunkan pihak Bawaslu. Tak hanya itu saja, pada lokasi yang masuk dalam zona pemasangan pun dilakukan penertiban yakni APK yang dianggap rusak langsung ditertibkan dan dipasang kembali oleh pihak Caleg Parpol.

Menurut Kalansina, penertiban ini sesuai aturan KPU Nomor 191 dimana pemasangan APK Caleg dipasang pada zona yang telah ditetapkan oleh pihak KPU Raja Ampat. (Baca Juga: Ratusan Alat Peraga Kampanye di Zona Terlarang Ditertibkan )

"Menyangkut penertiban ini, hari ini kita melakukan penertiban di area logbon (pelabuhan Waisai) karena itu bukan salah satu zona yang ditetapka. Berdasarkan aturan KPU 191 dimana lokasi tersebut sudah pernah kita tertibkan, dan tadi ada enam APK yang kita turunkan, karena zona yang kita tetapkan tidak termasuk di dalamnya,” kata Kalansina di lokasi penertiban APK, Selasa (29/1/2019).

Menurutnya, kegiatan penertiban ini akan dilakukan hingga memasuki masa tenang. Sebelumnya pihak Bawaslu telah melayangkan pemberitahuan kepada para caleg melalui parpol masing-masing caleg.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)