Bawaslu Raja Ampat Kembali Tertibkan APK Caleg yang Melanggar

Selasa, 29 Januari 2019 - 16:38 WIB
Bawaslu Raja Ampat Kembali...
Bawaslu Raja Ampat Kembali Tertibkan APK Caleg yang Melanggar
A A A
WAISAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat , Papua Barat, untuk kedua kalinya menertibkan alat peraga kampanye (APK) sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang pemasangannya melanggar aturan.

Penertiban APK Caleg ini dilakukan di Kota Waisai, ibukota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (29/1/2019), dipimpin langsung Komisioner Bawaslu Raja Ampat, Divisi Pencegahan Dan Hubungan antar Lembaga, Kalansina Aibini.

Sejumlah lokasi yang tidak termasuk dalam wilayah pemasangan alat peraga kampanye caleg disasar tim Bawaslu yang dibackup Polres Raja Ampat dan Satpol PP. (Baca Juga: 193 APK Tak Sesuai Aturan di Tanjung Pinang Ditertibkan )

Sejumlah lokasi didatangi pihak Bawaslu Raja Ampat, di mana dalam penertiban itu satu lokasi yang tidak masuk dalam zona pemasangan APK caleg tersebut, langsung diturunkan pihak Bawaslu. Tak hanya itu saja, pada lokasi yang masuk dalam zona pemasangan pun dilakukan penertiban yakni APK yang dianggap rusak langsung ditertibkan dan dipasang kembali oleh pihak Caleg Parpol.

Menurut Kalansina, penertiban ini sesuai aturan KPU Nomor 191 dimana pemasangan APK Caleg dipasang pada zona yang telah ditetapkan oleh pihak KPU Raja Ampat. (Baca Juga: Ratusan Alat Peraga Kampanye di Zona Terlarang Ditertibkan )

"Menyangkut penertiban ini, hari ini kita melakukan penertiban di area logbon (pelabuhan Waisai) karena itu bukan salah satu zona yang ditetapka. Berdasarkan aturan KPU 191 dimana lokasi tersebut sudah pernah kita tertibkan, dan tadi ada enam APK yang kita turunkan, karena zona yang kita tetapkan tidak termasuk di dalamnya,” kata Kalansina di lokasi penertiban APK, Selasa (29/1/2019).

Menurutnya, kegiatan penertiban ini akan dilakukan hingga memasuki masa tenang. Sebelumnya pihak Bawaslu telah melayangkan pemberitahuan kepada para caleg melalui parpol masing-masing caleg.
(rhs)
Berita Terkait
Masuki Masa Tenang,...
Masuki Masa Tenang, APK Pemilu 2024 di Kota Medan Mulai Ditertibkan
Masa Tenang, Bawaslu...
Masa Tenang, Bawaslu Depok Koordinasi Dishub terkait APK Masih Nempel di Kaca Angkot
Masa Tenang, Bawaslu...
Masa Tenang, Bawaslu Tangerang Terus Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Mantan Ketua Bawaslu...
Mantan Ketua Bawaslu DKI Miris Banyaknya Atribut Partai Bahayakan Pengguna Jalan
Bawaslu Salatiga Copot...
Bawaslu Salatiga Copot Paksa Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan Pemasangan
KLHK Keluarkan Surat...
KLHK Keluarkan Surat Edaran Dorong Pengelolaan Daur Ulang Bekas Alat Peraga Kampanye
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
3 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
5 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
13 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
13 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved