Terjadi Pelanggaran, 2 TPS di Kota Serang Gelar Pencoblosan Ulang

Minggu, 21 April 2019 - 17:00 WIB
Terjadi Pelanggaran, 2 TPS di Kota Serang Gelar Pencoblosan Ulang
Terjadi Pelanggaran, 2 TPS di Kota Serang Gelar Pencoblosan Ulang
A A A
SERANG - Dua TPS di Kota Serang menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Keduanya di TPS 5 Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya dan di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Kecamatan Sumur Pecung, Kota Serang , Banten .

Komisioner KPU Kota Serang Fierly Mudliyat Mabruri mengatakan, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, dua TPS kembali gelar pemungutan suara dengan harapan partisipasi pemilih meningkat dan tidak terjadi pelanggaran pemilu. (Baca Juga: KPU Tanjungpinang Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS)

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap di TPS 5 ada 222 orang dengan menyiapkan surat suara tambahan 2 persen dari total DPT. Sedangkan untuk TPS 24 Ciloang, KPU menyediakan 257 surat suara.

"Untuk di TPS 5 hanya pemilihan presiden dan wakil presiden yang di ulang, kalau di TPS 24 yang diulang seluruh tingkatan," kata Firly kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).

Kedua TPS tersebut dilakukan PSU karena terjadi pelanggaran, seperti di TPS 5 ada warga dari luar Banten tidak membawa formulir A5 diperilsahkan oleh petugas KPPS mencoblos.

Sedangkan di TPS 24, petugas KPPS mencoblos 15 lembar surat suara sisa untuk tiga pemilih, kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara pada jam istrirahat. "Jadi guna mengantisipasi kesalahan serupa semua petugas KPPS di dua TPS baru semua," ujarnya.

Pantauan di dua lokasi, TPS dibuka dari jam 07.00 WIB. Sejak dibuka warga antusias kembali memberikan suaranya, warga berbondong-bondong datang ke TPS membawa udangan panggilan.

Guna meningkatkan partisipasi pemilih, petugas KPPS 5 sempat mengajak kepada masyarat agar datang ke TPS melalui pengeras suara masjid.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0626 seconds (0.1#10.140)