54 TPS di NTT Laksanakan PSU Mulai Besok, TTS dan Manggarai Paling Banyak

Senin, 19 Februari 2024 - 21:18 WIB
loading...
54 TPS di NTT Laksanakan...
Sebanyak 54 TPS yang tersebar pada 13 kabupaten di NTT dijadwalkan akan melaksanakan PSU mulai besok, Selasa (20/2/2024) hingga Sabtu (24/2/2024). Foto/Ilustrasi/Ponsius Econg
A A A
KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secepatnya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah TPS Pemilu 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyusul keluarnya rekomendasi Bawaslu.

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, sebanyak 54 TPS yang tersebar pada 13 kabupaten dijadwalkan akan melaksanakan PSU tersebut selama kurang-lebih seminggu ke depan.

"Kabupaten TTS (Timor Tengah Selatan) paling banyak yang melakukan PSU (pemungutan suara ulang)," ungkap Fointuna, Senin (19/2/2024).



Bawaslu melakukan koordinasi dengan penyedia logistik untuk memastikan PSU berjalan sesuai jadwal. "Kita akan menyiapkan logistik untuk pemilihan suara ulang,” ujarnya.

Fointuna merincikan sebaran 54 TPS tersebut meliputi Kabupaten Manggarai 9 TPS, Ngada 1 TPS, Alor 4 TPS, Sikka 2 TPS, Lembata 2 TPS, Sumba Barat Daya 2 TPS, dan 1 TPS di Manggarai Barat.

Kemudian ada 3 TPS di Timor Tengah Utara (TTU), Sumba Timur 3 TPS, Kabupaten Kupang 2 TPS, Nagekeo 5 TPS, Malaka 3 TPS, dan sebanyak 12 TPS di Timor Tengah Selatan (TTS).

Adapun pelaksanaan PSU ini akan dimulai, Selasa (20/2/2024), untuk 1 TPS di Kabupaten Ngada dan terus berlanjut ke TPS di kabupaten lain hingga Sabtu (24/2/2024).



Terpisah, Ketua Bawaslu NTT Nonato da Purificacao Sarmento menegaskan, PSU telah diatur dalam pasal 37 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Waktunya hanya 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari lalu.

Sarmento menjelaskan, pelanggaran yang paling dominan ditemukan adalah KPPS mengakomodir pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah untuk mencoblos 5 jenis surat suara yang ada.

"Seharusnya tiga surat suara tapi oleh KPPS itu diberikan lima surat suara," ujar Sarmento.

Selain itu, kata dia, KPPS turut mengakomodir pula pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam daftar pindah memilih untuk menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara 14 Februari lalu.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5116 seconds (0.1#10.140)