KPU Tanjungpinang Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS

Jum'at, 19 April 2019 - 12:52 WIB
KPU Tanjungpinang Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS
KPU Tanjungpinang Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS
A A A
TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bukit Bestari dan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kelima TPS itu terdiri dari TPS 14, 17, 31, dan 32, di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari dan TPS 14 di Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur. Pemungutan suara ulang dilakukan karena lima TPS tersebut bermasalah.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution membenarkan ada PSU di lima TPS tersebut. Dia menuturkan, berdasarkan rapat pleno terbuka direncanakan PSU pada Rabu (24/4/2019) mendatang. Dalam PSU ini mekanisme pemungutan suara tetap sama seperti sebelumnya.

"Masayarakat kita undang kembali untuk memilih mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB. Mekanisme tetap sama," ujar Aswin di Kantor KPU Tanjungpinang, Jumat (19/4/2019).

Aswin menjelaskan, PSU ini disebabkan karena ada ditemukan pemilih luar daerah Tanjungpinang yang mencoblos di TPS tersebut. Pemilih mencoblos hanya menggunakan E-KTP tanpa dilengkapi dengan form A5. "Pemilih ini tanpa mengurus form A5, berkisar antara 5-10 pemilih di masing-masing TPS," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat sudah mengetahuinya. Hanya saja, petugas KPPS di sana memperbolehkan pemilih bersangkutan mencoblos karena terjadi perdebatan dan keributan. "Petugas sudah tahu tak boleh, tapi terjadi perdebatan di situ, pemilih dari luar Tanjungpinang itu memaksa untuk memilih," katanya.

Dalam PSU nanti, kata Aswin, pihaknya akan menyurati instansi pemerintah bagi warga yang bekerja agar bisa menggunakan hak pilihnya kembali. "Akan diberitahukan form C6 kepada warga untuk pemilihan ulang. Kita juga akan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan agar memberikan waktu kepada pegawainya untuk memilih ulang," ujar Aswin.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tanjung Ayun Sakti Dahyar menyampaikan, adanya pemilih luar itu diketahui setelah surat suara di TPS berkurang. Sebab, pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DCT) tak memperoleh surat suara.

Dia menjelaskan, suara suara itu dipakai pemilih tidak memakai form A5, seharusnya mereka menunjukkan form A5 tersebut. "Ketahuan karena ada pemilih kekurangan suara suara. Setelah dicek semuanya, pemilih A5 mencoblos pakai E-KTP saja, sebenarnya itu tak boleh. Untuk PSU ini kita menunggu intruksi KPU dulu," ujar Dhayar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi langsung merespons adanya PSU tersebut. Dia menegaskan pengaman akan dilaksanakan dengan formasi yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya. Pengamanan tetap dilaksanakan di semua tahapan dengan pengamanan yang sama.

"Mudah-mudahan dapat dilanksanakan dengan baik, khususnya distribusi C6. Kita mendukung sepenuhnya," ujar Ucok.

Ucok menegaskan, pemungutan suara di Tanjungpinang dapat berjalan lancar dan aman. Ditambahkanny, masyarakat sangat antusias dalam proses pemilihan umum tersebut. "Secara keseluruhan berjalan tertib. Kita terus berkoordinasi kesiapan pelaksanaan PSU ini," tutup Ucok.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8650 seconds (0.1#10.140)