3 Kabupaten di Jayawijaya Lakukan Pemungutan Suara Susulan, Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
JAYAWIJAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan akan melakukan pemungutan suara susulan atau ulang di tiga kabupaten. Pemungutan suara susulan dilakukan karena faktor pendistribusian logistik pemilu terhambat cuaca.
Tiga kabupaten yang akan melakukan pemungutan suara susulan, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Yalimo. Untuk Kabupaten Jayawijaya , di Distrik Wamena Kota, ada 8 TPS yang belum melakukan pemungutan suara.
Kemudian Kabupaten Lanny Jaya, di Distrik Poga, terdapat 13 kampung dengan 29 TPS. Pemungutan suara dilaksanaian pada 15 Februari karena alasan dari peserta pemilu dan masyarakat yang menahan kotak suara.
Selanjutnya Kabupaten Yalimo, di Distrik Apalapsili terdapat 13 kampung dengan 16 TPS dan Distrik Walarek ada 7 kampung dengan jumlah 10 TPS. Pemungutan suara belum dilakukan karena faktor cuaca.
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Theodorus Kosay mengatakan, setelah dilakukan pemungutan dan perhitungan surat suara pada 14 Februari 2024, didapati sejumlah TPS belum melakukan pemungutan surat suara.
“Berpatokan pada PKPU Nomor 25 tahun 2023, Pasal 109 dan 110 tentang Pemilu Susulan, maka akan dilakukan pencoblosan susulan di 3 kabupaten,” kata Theodorus Kosay, Kamis (15/2/2024).
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melakukan dokumentasi sehingga dapat membuat rekomendasi secepatnya yaitu kurang lebih sepuluh hari ke depan agar dilakukan pemungutan susulan.
Tiga kabupaten yang akan melakukan pemungutan suara susulan, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Yalimo. Untuk Kabupaten Jayawijaya , di Distrik Wamena Kota, ada 8 TPS yang belum melakukan pemungutan suara.
Kemudian Kabupaten Lanny Jaya, di Distrik Poga, terdapat 13 kampung dengan 29 TPS. Pemungutan suara dilaksanaian pada 15 Februari karena alasan dari peserta pemilu dan masyarakat yang menahan kotak suara.
Selanjutnya Kabupaten Yalimo, di Distrik Apalapsili terdapat 13 kampung dengan 16 TPS dan Distrik Walarek ada 7 kampung dengan jumlah 10 TPS. Pemungutan suara belum dilakukan karena faktor cuaca.
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Theodorus Kosay mengatakan, setelah dilakukan pemungutan dan perhitungan surat suara pada 14 Februari 2024, didapati sejumlah TPS belum melakukan pemungutan surat suara.
“Berpatokan pada PKPU Nomor 25 tahun 2023, Pasal 109 dan 110 tentang Pemilu Susulan, maka akan dilakukan pencoblosan susulan di 3 kabupaten,” kata Theodorus Kosay, Kamis (15/2/2024).
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melakukan dokumentasi sehingga dapat membuat rekomendasi secepatnya yaitu kurang lebih sepuluh hari ke depan agar dilakukan pemungutan susulan.
(wib)