Peran 10 Penganiaya Bos Rental di Sukolilo Pati, Menghantam Pakai Batu hingga Melindas Korban Pakai Motor
loading...
A
A
A
"Pasalnya 170 (KUHP terkait pengeroyokan), sudah ada bukti awal cukup mereka terlibat. Kalau bukti permulaan cukup, tahan, itu perintah saya. Tadi malam kami tangkap 4 orang, subuh tadi 2 orang," tegas Kapolda.
Dia mengimbau masyarakat luas tidak main hakim sendiri ketika ada insiden seperti itu. Polri yang punya kewenangan untuk menangkap, menggedah dan menahan.
Pengeroyokan dan penganiayaan sadis yang menewaskan bos rental dan menyebabkan 3 lainnya luka-luka itu terjadi pada Kamis (6/6/2024) lalu di Sukolilo, Kabupaten Pati. Mobil korban juga dibakar warga hingga hangus terbakar.
Baca Juga
Dia mengimbau masyarakat luas tidak main hakim sendiri ketika ada insiden seperti itu. Polri yang punya kewenangan untuk menangkap, menggedah dan menahan.
Pengeroyokan dan penganiayaan sadis yang menewaskan bos rental dan menyebabkan 3 lainnya luka-luka itu terjadi pada Kamis (6/6/2024) lalu di Sukolilo, Kabupaten Pati. Mobil korban juga dibakar warga hingga hangus terbakar.
(shf)