Pegi Ucapkan Terima Kasih kepada Netizen yang Dukung Dirinya

Rabu, 12 Juni 2024 - 21:25 WIB
loading...
Pegi Ucapkan Terima Kasih kepada Netizen yang Dukung Dirinya
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana, menyampaikan terima kasih kepada netizen yang mendukung dirinya. Foto/iNews
A A A
BANDUNG - Pegi Setiawan , tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana, menyampaikan terima kasih kepada netizen yang mendukung dirinya. Ucapan terima kasih itu disampaikan melalui kuasa hukum yang mendampinginya saat menjalani pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Jabar , Rabu (12/6/2024).

Sugianti Iriani, kuasa hukum keluarga Pegi mengatakan, sebelum pemeriksaan tambahan dilaksanakan pukul 14.30 hingga selesai pukul 18.30 WIB, Kartini, ibu kandung Pegi dapat bertemu dengan anak sulungnya itu.

Ibu dan anak itu berbincang melepas rindu. Yanti menyatakan, Kartini yang membesuk hanya membawa makanan kesukaan Pegi, yaitu, orek tempe, sambal, nasi dan ayam. “Biasa (Kartini dan Pegi) ngobrol, melepas kangen,” kata Yanti di Polda Jabar, Rabu (12/6/2024) malam.



“Terus Pegi pesan tim pengacara terima kasih atas bantuannya. Pegi pesan kepada seluruh netizen di Indonesia dan Pak Presiden (Joko Widodo), mengucapkan terima kasih atas dukunganya selama ini ke dia atas semua simpatik pada Pegi. Pegi mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia dan netizen dan kepada PH-PH (penasihat hukum)-nya Pegi," beber Yanti.

Muchtar Effendi, kuasa hukum Pegi mengatakan, pemeriksaan tambahan hari ini fokus sekitar medsos. Saat Pegi ditangkap, handphonenya disita oleh polisi.

Di dalam handphone itu terdapat akun Facebook pegi. Di media sosial itu, Pegi memiliki banyak teman. Tetapi pertemanan di Facebook itu tidak ada kaitan dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.

“Karena teman di Facebook Pegi ini tidak ada kaitan dengan peristiwa 2016. Apalagi dengan terpidana satu pun,” kata Muchtar di Mapolda Jabar.



Tim kuasa hukum, ujar Muchtar, mempertanyakan dasar hukum perpanjangan penahanan terhadap Pegi. Sebab, surat pemberitahuan perpanjangan baru diberikan pada Rabu (12/6/2024).

"(Surat perpanjangan penahanan Pegi) kami terima tanggal 12. Artinya dari tanggal 10 ke tanggal 11 (Juni 2024) ada jeda waktu, di mana klien kami ditahan tanpa dasar hukum jelas. Ini menjadi pertanyaan kami," ujar Muchtar.

Per hari ini, tutur dia, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan kedua bagi Pegi. Karena permohonan penangguhan penahanan pertama tidak direspons. "Harusnya direspons melalui tulisan apakah dikabulkan atau tidak," tutur dia.

Muchtar mengatakan, terkait sidang praperadilan dijadwalkan digelar pada 24 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)
pixels