Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Isi Facebook

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:54 WIB
loading...
Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Isi Facebook
Sugianti Iriani, kuasa hukum keluarga Pegi mengatakan, Pegi diperiksa sejak pukul 14.30 hingga selesai pukul 18.30 WIB. Foto/Yuan Pangestu
A A A
BANDUNG - Pegi Setiawan , tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana, dicecar 28 pertanyaan tambahan terkait isi dan pertemanannya di Facebook. Pemeriksaan tambahan itu dilaksanakan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk melangkapi berkas perkara, Rabu (12/6/2024).

Sugianti Iriani, kuasa hukum keluarga Pegi mengatakan, Pegi diperiksa sejak pukul 14.30 hingga selesai pukul 18.30 WIB. Dalam pemeriksaan tambahan itu, Pegi dicecar 28 pertanyaan.

“Pertanyaan berkaitan pertemanannya di akun Facebook, media sosial. Namun teman-teman Pegi (di Facebook) tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Bukan yang terpidana atau orang yang melakukan kerusuhan (pembunuhan) di tanggal 27 Agustus 2016," kata advokat yang akrab disapa Yanti itu.



Ditanya apakan ada masalah dengan medsos akun Facebook Pegi? Yanti menyatakan, akun Facebook Pegi disita kepolisian dan sudah dibuka sama ahli IT. Akun Facebook itu diminta oleh penyidik. Pegi memberikan password lalu dibuka oleh ahli IT.

"Mungkin oleh kepolisian akan dijadikan salah satu alat bukti. (Dari 28 pernyataan) hanya seputar akun itu aja," ujar Yanti.

Yanti menuturkan, tes poligraf atau kebohongan terhadap tidak jadi. “Kayanya (tes poligraf) gak jadi. Tidak ada pembahasan lie detector. Cuma BAP tambahan,” tuturnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.



Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)
pixels