Empat Tersangka Korupsi Bendungan Cihara Segera Diadili

Kamis, 11 April 2019 - 23:23 WIB
Empat Tersangka Korupsi Bendungan Cihara Segera Diadili
Empat Tersangka Korupsi Bendungan Cihara Segera Diadili
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan barang bukti dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi bendungan Cihara, Kabupaten Lebak tahun 2016 senilai Rp 3,5 miliar ke Kejaksaan Negeri Serang.

Keempat tersangka yakni Cepi Saipudin, Konsultan program Hendri Suryadi, Direktur CV Karya Pratama Konsolindo Achmad Ginanjar Pratama, dan PPK pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Banten Ade Pasti Kurnia akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

"Kita secepatanya akan melimpahkan ke pengadilan sebelum masa penahan berakhir," kata Kepala Kejari Serang Azhari melelui Kasipidsus Sulta Donna Sitohang kepada wartawan. Kamis (11/4/2019).

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Provinsi Banten, negara dirugikan Rp1,8 miliar akibat korupsi proyek pembanguna irigasi bendung Ciahar pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Banten.

Keempatnya dilakukan penahan di Rutan Klas II B Serang. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Banten sudah melakukan penahan keempatnya guna mengantisipasi tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti.

Tersangka dijerat melangar Pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8938 seconds (0.1#10.140)