Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati
Selasa, 11 Juni 2024 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, menjelaskan bahwa selain mengamankan M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal yang digunakan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah EN (51), BC (37), dan AG (34). EN berperan mengejar, menghadang, memukul, dan menginjak BH hingga tewas.
BC turut mengejar, memukul, dan menginjak BH serta mengambil alih mobil Honda Mobilio yang dikendarai para korban. AG, di sisi lain, memukul dan melindas BH dengan motor serta menganiaya SH dengan helm.
Keempat tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tiga tersangka sebelumnya ditahan di ruang tahanan Mapolresta Pati.
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap Alfan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah EN (51), BC (37), dan AG (34). EN berperan mengejar, menghadang, memukul, dan menginjak BH hingga tewas.
BC turut mengejar, memukul, dan menginjak BH serta mengambil alih mobil Honda Mobilio yang dikendarai para korban. AG, di sisi lain, memukul dan melindas BH dengan motor serta menganiaya SH dengan helm.
Keempat tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tiga tersangka sebelumnya ditahan di ruang tahanan Mapolresta Pati.
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap Alfan.
(hri)
Lihat Juga :