Viral Bupati Halmahera Utara Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Parang, Ini Sikap GMKI

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:09 WIB
loading...
Viral Bupati Halmahera Utara Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Parang, Ini Sikap GMKI
Massa aksi unjuk rasa kocar-kacir melarikan diri saat dibubarkan paksa oleh Bupati Halmahera Utara Frans Manery. Foto/Ismail Sangaji
A A A
HALMAHERA UTARA - Viral di media sosial Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery, membubarkan demo dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo dengan membawa sebilah parang. Frans mengejar para demonstran yang berlari kocar-kacir.

Dalam video terlihat sejumlah peserta massa aksi melakukan demonstrasi di depan salah satu gedung. Terlihat Bupati Frans Manery, yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam, mendatangi mahasiswa dengan menggenggam sebilah parang.

Frans kemudian mengayunkan parang tersebut ke kaca mobil pikap yang digunakan massa aksi. Terlihat massa aksi langsung lari berhamburan menjauhi Bupati. Peristiwa itu diketahui terjadi di depan Hotel Greenland di Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Kejadian bermula saat massa menggelar aksi pada perayaan HUT ke-21 Kabupaten Halut di kantor DPRD Halut sekitar pukul 11.00 WIT.



Menanggapi insiden itu, Ketua Cabang GMKI Tobelo Johan Rivaldo Djini bersama Koordinator Wilayah (Korwil) GMKI Wilayah Maluku Utara Fandy datang ke Kantor Pengurus Pusat GMKI di Jakarta untuk mengadukan peristiwa tersebut.

Ketua Cabang GMKI Tobelo Johan Rivaldo Djini menjelaskan kronologi kejadian yang mereka alami, dengan harapan agar tindakan tidak terpuji ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

“Kami merasa terancam dan sangat khawatir dengan keselamatan kami saat melakukan aksi demo yang seharusnya menjadi bagian dari hak demokratis kami sebagai warga negara. Tindakan ini bentuk intimadasi,” kata Johan dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara, namun dalam pertemuan dengan Ketua Umum GMKI, Bung Jefri Gultom, Ketua Cabang dan Korwil GMKI Wilayah Maluku Utara mendesak agar kasus ini dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Mabes Polri.

Mereka berharap, dengan melibatkan Mabes Polri, proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan.



”Tindakan yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara adalah tindakan pidana yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan mengawal kasus ini hingga ke Mabes Polri untuk memastikan keadilan ditegakkan. Tidak ada tempat bagi kekerasan dalam negara,” tegasnya.

GMKI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut mengawasi dan mendukung proses hukum terhadap kasus ini. Kekerasan dalam bentuk apapun, terlebih lagi yang dilakukan oleh pejabat publik, harus diusut tuntas demi menjaga marwah demokrasi dan keamanan publik.

“Ini bukan hanya masalah GMKI, tetapi masalah kita bersama sebagai bangsa. Kami berharap, melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan,” tambah Jefri Gultom.

Rencana untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri menunjukkan keseriusan GMKI dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya dan menegakkan hukum di Indonesia. Mereka berharap, dengan langkah ini, pemerintah dan masyarakat dapat lebih waspada dan bertindak tegas.

Polda Maluku saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pembubaran masa aksi, pengrusakan hingga pengancaman yang diduga dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Frans Manery terus diproses.

Dalam kasus ini, sedikitnya 9 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. “Sembilan saksi diminta keterangannya,” kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Bambang Suharyono.

Permintaan keterangan terhadap para saksi ini dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang berlangsung di Polres Halmahera Utara. “Sudah 9 orang yang dimintai keterangan, dan itu dilakukan oleh penyidik saat datang ke Tobelo,” ucapnya.

Terpisah, Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery mengaku, sebelum mengejar massa dengan sebilah parang telah menegur massa aksi untuk kembali pulang, hanya saja massa justru tidak mengindahkan permintaan itu dan kembali orasi di agenda pleno KPU tersebut.

Menurut Frans, tindakan yang dilakukan olehnya dilaksanakan bukan sebagai kepala daerah karena dirinya berdalih tidak memakai atribut. ”Sekali lagi saya katakan, tindakan saya tadi itu bukan atas nama Bupati, tapi atas nama pribadi,” katanya kepada wartawan.

Sekadar diketahui, orang nomor satu di Halmahera Utara ini dilaporkan ke Ditreskrimum polda Maluku Utara atas kasus dugaan pembubaran masa aksi, pengrusakan audio hingga dugaan pengancaman.

Aksi pembubaran bupati kepada masa aksi GMKI itu menggunakan parang dan viral di media sosial pada Jumat 31 Mei 2024 bertempat depan Hotel Greend Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)
pixels