Operasional Bendungan Sukamahi dan Ciawi Dinilai Bakal Molor dari Target

Sabtu, 06 April 2019 - 10:57 WIB
Operasional Bendungan Sukamahi dan Ciawi Dinilai Bakal Molor dari Target
Operasional Bendungan Sukamahi dan Ciawi Dinilai Bakal Molor dari Target
A A A
BOGOR - Operasional proyek Bendungan Sukamahi di Kecamatan Megamendung dan Bendungan Ciawi di Kabupaten Bogor dikhawatirkan bakal molor dari target yang diinginkan Presiden Joko Widodo. Salah satunya terkendala dengan pembebasan lahan yang masih bermasalah dan dana pembebasan lahan. Sebelumnya saat Presiden Jokowi meninjau pembangunan Bendungan Sukamahi menargetkan pembebasan lahan rampung awal Januari 2019 dan pada pertengahan 2019 kedua bendungan sudah difungsikan. (Baca juga: Diduga Bermasalah, Komisi II DPR RI akan Tinjau Proyek Bendungan Sukamahi)

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Bambang Hidayah mengatakan, memang ada kendala sedikit terkait pembebasan lahan namun masih wajar karena karena bidang tanah yang dibebaskan banyak sekali.

Bambang menyebut, total tanah yang akan dibebaskan untuk proyek Bendungan Sukamahi sebanyak 640 bidang sertifikat atau seluas 46,93 hektare (Ha). Sedangkan progres pengadaan tanah untuk Bendungan Sukamahi sampai dengan akhir bulan Maret 2019 adalah 519 bidang atau baru mencapai 81,1 % dengan total seluas 34,36 Ha.

"Untuk, Bendungan Ciawi total tanah yang dibebaskan sebanyak 935 bidang atau 78.35 Ha. Progres pengadaan tanahnya sudah proses pembayaran UGR sebanyak 324 Bidang (34,7 %) seluas 31,42 Ha. Dimana sebanyak 492 Bidang (52,6%) seluas 28,2 Ha masih menunggu proses pembayaran. Kalau proses pembayaran sudah dilakukan maka progres adalah 816 bidang (87,3 %) seluas 59,62 Ha," kata Kepala BBWS Bambang Hidayah kepada SINDOnews, Kamis 4 April 2019.

Menurut Bambang, dengan progres pembayaran lahan 81,1 %, mulai April 2019 Bendungan Sukamahi sudah bisa dilakukan percepatan pekerjaan fisiknya. Untuk Bendungan Ciawi akan dilakukan percepatan pembangunan fisiknya jika sudah dilakukan pembayaran yang 492 bidang.

Bambang juga menepis dugaan adanya masalah mengenai dana pembebasan lahan. "Untuk dana pembebasan tidak ada kendala. Suka ada keterlambatan pembayaran memang iya, karena seluruh Indonesia semua proyek/program strategis nasional dan dalam waktu yang bersamaan minta dibayar juga pembebasan lahannya," ungkap Bambang. (Baca: Kejagung Diminta Awasi Proses Pembayaran Ganti Rugi Waduk Sukamahi-Ciawi)

Namun hal ini bertolak belakang dengan pengakuan Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Megamendung Alex Purnama Johan yang desanya juga terkena proyek tersebut. Menurut dia, pembebasan lahan terkendala dana pembebasan lahan sehingga banyak pemilik yang belum dibayar. "Ya menurut info dana pembebasan ditalangin oleh PT Wika, " kata Alex beberapa waktu lalu. (Berita sebelumnya: Pengukuran Tanah Proyek Bendungan Sukamahi Diduga Ada yang Tak Sesuai Prosedur)

Alex juga diketahui memiliki banyak bidang tanah di Desa Sukakarya yang lahannya banyak terkena proyek pembangunan Bendungan Sukamahi sehingga menimbulkan tudingan jika dia menjadi calo tanah dalam proyek tersebut. Namun pria ini membantah jika dirinya adalah calo tanah. "Saya ini kepala desa dan anggota tim sembilan jadi tidak mungkin menjadi biong (calo) tanah untuk proyek tersebut," kilahnya.

Persoalan pembebasan lahan Bendungan Sukamahi tersebut juga tak terlepas dari lemahnya sosialisasi dan peran aktif yang dilakukan pihak desa, salah satunya di Desa Sukakarya.

Sehingga menurut Adjit Singh Gill salah satu pemilik tanah di Desa Sukakarya lokasi pembebasan lahan Bendungan Sukamahi jika ada rapat-rapat yang diselenggarakan panitia pembebasan lahan di Desa Sukakarya dengan warga banyak tak dihadiri pemilik tanah atau perwakilannya.

"Pengumuman rapat tidak dipasang di Kantor Desa Sukakarya malah di salah satu sekolah SD yang berada agak di dalam jadinya warga tidak banyak yang tahu. Akibatnya warga Desa Sukakarya yang menunggu proses ganti rugi sejak dua tahun lalu sekarang ini hanya dihadapkan dengan satu pilihan yaitu menerima ganti rugi. Jika tak mau, silahkan duitnya ambil di pengadilan dengan ukuran luas lahan dan nilai yang berbeda dari semestinya," kata Adjit, Sabtu (6/4/2019).

Dokter spesialis jantung ini juga menduga, jika proses pengukuran tanah untuk proyek Bendungan Ciawi-Sukamahi diduga ada yang tak sesuai prosedur. Sehingga setengah luas tanahnya hilang.

"Dari luas 3.077 meter persegi yang ada hanya 1.614 meter persegi. Padahal setelah diukur ulang dengan tukang ukur profesional tanahnya ada 2.448 meter persegi. Untuk mengurus kasus ini saya percayakan ke Laurens Mangontan kuasa hukum saya," ujar Adjit.

Sementara Laurens Mangontan menyatakan, hingga kini BPN belum menyampaikan surat resmi mengenai hasil ukur ulang lahan kliennya yang terkena lahan Bendungan Sukamahi padahal sudah dilakukan mediasi dan prosesnya sudah hampir dua bulan lamanya.

Menurut Laurens dari 3.077 meter persegi lahan milik kliennya yang ada hanya 1.614 meter persegi. Padahal setelah diukur ulang dengan tukang ukur profesional tanahnya ada 2.448 meter persegi.

"Tidak benar kalau Kepala BPN Kabupaten Bogor menyatakan sudah tidak ada masalah soal pengukuran. Untuk hasil ukur ulang tanah kliennya saja belum ada kesepakatan. Memang saya sudah ketemu orang BPN terkait hasil ukur ulang tersebut. Namun kita belum menerima surat resmi dari BPN. Kalau ditanya sibuk terus, saya juga ga habis pikir kok diulur-ulur terus waktunya," timpal Eren.

Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Agustyarsyah mengatakan jika proses pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Sukamahi dan Ciawi semua sudah sesuai prosedur. "Mengenai adanya perbedaan pengukuran tanah dr Adjit, sudah diselesaikan," kata Agustyarsyah, kepada SINDOnews.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8936 seconds (0.1#10.140)