Pengukuran Tanah Proyek Bendungan Sukamahi Diduga Ada yang Tak Sesuai Prosedur

Jum'at, 01 Maret 2019 - 06:10 WIB
Pengukuran Tanah Proyek Bendungan Sukamahi Diduga Ada yang Tak Sesuai Prosedur
Pengukuran Tanah Proyek Bendungan Sukamahi Diduga Ada yang Tak Sesuai Prosedur
A A A
BOGOR - Pengukuran tanah untuk proyek Waduk atau Bendungan Ciawi-Sukamahi diduga ada yang tak sesuai prosedur. Dugaan ini menguat karena ada sejumlah nama yang bukan pemegang hak atas tanah namun masuk dalam surat ukur yang dikeluarkan Kantor Pertahanan atau BPN dalam proses pembayaran ganti rugi.
Pengukuran Tanah Proyek Bendungan Sukamahi Diduga Ada yang Tak Sesuai Prosedur

Salah satu nama yang masuk adalah Ilham, padahal dia tidak memiliki tanah di atas lahan mega proyek tersebut. Hal ini disampaikan Laurens Mangontan kuasa hukum dr Adjit Singh salah satu warga yang lahannya terkena proyek pembebasan Waduk Sukamahi, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Laurens menyesalkan, pernyataan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Bambang Hidayah yang menyatakan, kalau proses pembebasan lahan termasuk pengukuran lahan yang dibebaskan sudah sesuai prosedur. (Baca: Ganti Rugi Waduk Sukamahi-Ciawi Diduga Bermasalah, BBWS: Tanya ke BPN)

"Kenapa muncul hal tersebut (masuknya nama bukan pemilik ke surat ukur) kalau memang sesuai dengan prosedur?. Dia menduga BPN mengukur secara sporadis dan tidak melibatkan pemilik atau perwakilan pemilik tanah serta pemegang hak atas tanah yang berbatasan sehingga cenderung ukuran lahannya berubah," timpal Eren sapaan akrab Laurens Mangontan kepada SINDOnews, Kamis (28/2/2019).

Eren juga menegaskan, untuk hasil ukur ulang setelah mediasi juga belum disampaikan ke pihaknya padahal prosesnya sudah 3 minggu lamanya. "Kalau saya tagih ke pak Mariman dari Tim A, jabatannya di BPN Kasubsi Pengadaan Tanah, alasannya sibuk terus," ungkapnya.

Sementara dr Adjit Singh Gill menambahkan, banyak warga yang pengukuran tanahnya tidak sesuai dengan seharusnya karena pengukuran tanah terhadap satu objek tanah tanpa dihadiri tetangga kanan kiri atau depan belakang pemilik tanah atau perwakilannya yang berbatasan langsung dengan pemilik tanah (Baca: Ganti Rugi Proyek Waduk Ciawi dan Sukamahi Diduga Bermasalah)

Menurut dia proses pembayaran ganti rugi juga terkatung katung selama 2 tahun. Jika pun ada agenda rapat dengan panitia pembebasan lahan tanpa dihadiri pemilik tanah atau perwakilannya.

Menurut Adjit, ujung ujungnya setelah menunggu 2 tahun terkatung-katung warga Sukakarya dihadapkan dengan satu pilihan untuk menerima ganti rugi.

"Jika tak mau, silahkan duitnya ambil di pengadilan dengan ukuran luas lahan dan nilai yang berbeda dari semestinya. Contohnya tanah saya, dari 3.077 meter persegi yang ada hanya 1.614 meter persegi. Padahal setelah diukur ulang dengan tukang ukur profesional tanahnya ada 2.448 meter persegi," paparnya.

Terpisah Kepala BBWS Ciliwung Cisadane Bambang Hidayah mengatakan, terkait ada sejumlah nama yang bukan pemilik tanah namun masuk dalam surat ukur yang dikeluarkan Kantor Pertahanan atau BPN dalam proses pembayaran ganti rugi itu masuk pemberkasan di desa.

"Itu adalah wewenang satgas B yang di dalamnya ada unsur desa. Kami BBWS adalah fasilitator untuk pembayaran. Jadi tanggung jawab adanya dokumen tersebut ada di desa karena belum bersertifikat. Untuk lebih jelasnya silahkan ditanyakan ke BPN," kata Bambang Hidayah.

Kepala BBWS Ciliwung Cisadane juga meminta maaf jika dalam pembebasan lahan proyek tersebut ada kekurangan. "Mohon maklum jika ada kekurangan-kekurangan karena tanah yang dibebaskan di kedua lokasi bendung adalah 124 hektare (ha) meliputi Ciawi seluas 77 ha dan Sukamahi 47 ha," ujar Bambang.

Sementara hingga berita ini diturunkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Agustyarsyah belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan SINDOnews melalui pesan WhatsApp (WA) terkait masalah tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3861 seconds (0.1#10.140)