Kejagung Diminta Awasi Proses Pembayaran Ganti Rugi Waduk Sukamahi-Ciawi

Senin, 04 Maret 2019 - 17:17 WIB
Kejagung Diminta Awasi Proses Pembayaran Ganti Rugi Waduk Sukamahi-Ciawi
Kejagung Diminta Awasi Proses Pembayaran Ganti Rugi Waduk Sukamahi-Ciawi
A A A
BOGOR - Kejaksaan Agung diminta turun tangan untuk mengawasi proses pembayaran ganti rugi Bendungan atau Waduk Sukamahi Megamendung dan Ciawi, Kabupaten Bogor. Alasannya karena proses pengukuran tanah untuk proyek Bendungan Ciawi-Sukamahi diduga ada yang tak sesuai prosedur. Dugaan ini menguat karena ada sejumlah nama yang bukan pemegang hak atas tanah namun masuk dalam surat ukur yang dikeluarkan Kantor Pertahanan atau BPN dalam proses pembayaran ganti rugi.

"Ya kami minta Kejaksaan Agung menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek langsung apakah mega proyek ini telah sesuai dengan yang diarahkan dan diinginkan Presiden Jokowi saat meresmikan dan meninjau proyek ini beberapa waktu lalu," kata dr Adjit Singh Gill kepada SINDOnews, Senin (4/3/2019).

Adjit yang juga pemilik tanah di lokasi Bendungan Sukamahi, menyayangkan atas apa yang dilakukan pihak BPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang terkesan mengulur waktu untuk hasil ukur ulang. Padahal mediasi sudah dilakukan lebih 3 minggu lalu.

Menurut Adjit, apa yang dialaminya juga dialami beberapa warga Desa Sukakarya lainnya yang menunggu proses ganti rugi sejak dua tahun lalu. Setelah menunggu 2 tahun terkatung-katung warga Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung dihadapkan dengan satu pilihan untuk menerima ganti rugi. Jika tak mau, silahkan duitnya ambil di pengadilan dengan ukuran luas lahan dan nilai yang berbeda dari semestinya.

"Siapa yang tidak takut buldozer sudah di depan tanah kita. Sementara proses ganti rugi belum dilakukan karena nilai ganti ruginya yang tidak sesuai. Ya mau bagaimana sesuai jika pengukuran dilakukan tanpa kehadiran perwakilan atau pemegang atas tanah," timpalnya.

Adjit juga menduga kalau rapat-rapat yang diselenggarakan panitia pembebasan lahan dengan warga Sukakarya juga tanpa dihadiri pemilik tanah atau perwakilannya.

"Coba Tim Kejaksaan Agung turun ke Megamendung dan Ciawi karena ini menyangkut proyek nasional. Tentunya akan didapat informasi yang rill mengenai kendala yang terjadi di lapangan. Seharusnya negara hadir saat rakyat membutuhkan," ujar dr Adjit.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Agustyarsyah melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan jika proses pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Sukamahi dan Ciawi semua sudah sesuai prosedur.

"Kita akan balas surat kepada yang bersangkutan dan memberikan penjelasan berdasarkan data dan tahapan pengadaan," kata Agustyarsyah, kepada SINDOnews.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6361 seconds (0.1#10.140)