Waduh! PNS Pemprov Sulsel Terlibat Kasus Jambret di Makassar
Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
"Isi tas korban, perempuan Lujnah ada uang tunai Rp31,7 Juta, jam tangan merek Aigner, tiga buah cincin berlian, satu pasang giwang emas dan mainan kalung berhasil dibawa kabur pelaku. Ramli ini yang eksekutor, kalau Jamal berperan sebagai joki," jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi, lanjut Agus, para pelaku mengakui kejahatannya. Hasil curiannya itu kemudian dibagi, Jamal mendapatkan uang tunai Rp7 juta, sementara sisanya dibawa oleh Ramli, oknum PNS Pemprov Sulsel itu.
"Berdasarkan penyidikan salah satu tersangka yakni Jamal juga pernah dua melakukan curas di wilayah Polsek Tamalate, masing-masing di Jalan Hartaco dan Jalan Malengkeri. Yang bersangkutan merampas handphone. Jadi spesialis lah," beber Agus.
Saat ini kedua warga Kabupaten Gowa itu harus meringkus di tahanan Mapolsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan, tiga unit handphone, senjata tajam jenis busur dan parang, serta pakaian yang digunakan saat menjambret.
"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun," pungkas mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel ini. Baca Lagi : Polisi Olah TKP Ulang Usut Penyebab Kebakaran di Dinkes Sulsel
Dari hasil interogasi, lanjut Agus, para pelaku mengakui kejahatannya. Hasil curiannya itu kemudian dibagi, Jamal mendapatkan uang tunai Rp7 juta, sementara sisanya dibawa oleh Ramli, oknum PNS Pemprov Sulsel itu.
"Berdasarkan penyidikan salah satu tersangka yakni Jamal juga pernah dua melakukan curas di wilayah Polsek Tamalate, masing-masing di Jalan Hartaco dan Jalan Malengkeri. Yang bersangkutan merampas handphone. Jadi spesialis lah," beber Agus.
Saat ini kedua warga Kabupaten Gowa itu harus meringkus di tahanan Mapolsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan, tiga unit handphone, senjata tajam jenis busur dan parang, serta pakaian yang digunakan saat menjambret.
"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun," pungkas mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel ini. Baca Lagi : Polisi Olah TKP Ulang Usut Penyebab Kebakaran di Dinkes Sulsel
(sri)
Lihat Juga :