Polisi kerahkan 1.416 Personel Amankan Aksi Tolak Tapera di Istana
Kamis, 06 Juni 2024 - 09:04 WIB
loading...
Sebanyak 1.416 personel dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa serikat buruh yang menolak adanya program Tapera di depan Istana Negara Jakarta. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 1.416 personel dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa serikat buruh yang menolak adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Istana Negara Jakarta. Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga akan melakukan rekayasa lalu lintas.
“Sebanyak 1.416 personel dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro lewat keterangan tertulisnya, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Tolak Tapera, Buruh Akan Geruduk Istana Negara Hari Ini
Susatyo menjelaskan untuk rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional. Artinya, rekayasa lalu lintas akan diterapkan melihat situasi dari lokasi apabila ada penumpukan di sekitar aksi unjuk rasa.
“Apabila jumlah massa tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa,” ucapnya.
Lebih jauh, Susatyo mengimbau agar massa buruh yang menyampaikan aspirasi dapat tetap memperhatikan hak masyarakat lain.
"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” jelasnya.
“Sebanyak 1.416 personel dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro lewat keterangan tertulisnya, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Tolak Tapera, Buruh Akan Geruduk Istana Negara Hari Ini
Susatyo menjelaskan untuk rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional. Artinya, rekayasa lalu lintas akan diterapkan melihat situasi dari lokasi apabila ada penumpukan di sekitar aksi unjuk rasa.
“Apabila jumlah massa tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa,” ucapnya.
Lebih jauh, Susatyo mengimbau agar massa buruh yang menyampaikan aspirasi dapat tetap memperhatikan hak masyarakat lain.
"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” jelasnya.
Lihat Juga :