Pungli Fingerprint, ILAJ Laporkan Pimpinan OPD Simalungun
A
A
A
SIMALUNGUN - Insitute Law and Justice (ILAJ) atau lembaga hukum dan keadilan, resmi melaporkan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Simalungun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan absensi elektronik sidik jari (fingerprint) terhadap aparatur sipil negara (ASN).
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite didampingi Sekretaris Alfredo Pance Saragih mengatakan, Kejari Simalungun diminta memeriksa sejumlah pimpinan OPD diantaranya, Kepala Bappeda, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Badan KB, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan dan 32 camat atas dugaan melakukan pungli sebesar Rp100 ribu kepada ASN untuk pengadaan mesin absensi elektronik atau fingerprint.
"Kemarin, Kamis (21/3/2019) sejumlah pimpinan OPD dan 32 camat sudah dilaporkan ILAJ ke Kejari Simalungun diterima staf bagian umum Ramli, atas dugaan pungli terhadap ASN untuk pengadaan fingerprint," sebut Fawer.
Aktivis pemuda itu menambahkan, ILAJ akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan dugaan pungli itu sehingga diharapkan penanganan serius.
Fawer mengatakan, dari investigasi pihaknya dan informasi dari pemberitaan media nasional, para ASN diminta berpartisipasi sebesar Rp100 ribu untuk pengadaan fingerprint di seluruh OPD dan kantor pemerintahan kecamatan. (Baca Juga: Pengadaan Mesin Absen Sidik Jari ASN Dipungli Rp100 Ribu)
Pihak Kejari Simalungun melalui staf bagian umum, Ramli membenarkan adanya laporan ILAJ terkait dugaan pungli terhadap ASN Pemkab Simalungun untuk pengadaan fingerprint.
Dia mengatakan, laporan ILAJ akan disampaikan ke Kajari Simalungun untuk ditindaklanjuti. "Laporan akan disampaikan ke Kajari Simalungun untuk ditindaklanjuti," kata Ramli.
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite didampingi Sekretaris Alfredo Pance Saragih mengatakan, Kejari Simalungun diminta memeriksa sejumlah pimpinan OPD diantaranya, Kepala Bappeda, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Badan KB, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan dan 32 camat atas dugaan melakukan pungli sebesar Rp100 ribu kepada ASN untuk pengadaan mesin absensi elektronik atau fingerprint.
"Kemarin, Kamis (21/3/2019) sejumlah pimpinan OPD dan 32 camat sudah dilaporkan ILAJ ke Kejari Simalungun diterima staf bagian umum Ramli, atas dugaan pungli terhadap ASN untuk pengadaan fingerprint," sebut Fawer.
Aktivis pemuda itu menambahkan, ILAJ akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan dugaan pungli itu sehingga diharapkan penanganan serius.
Fawer mengatakan, dari investigasi pihaknya dan informasi dari pemberitaan media nasional, para ASN diminta berpartisipasi sebesar Rp100 ribu untuk pengadaan fingerprint di seluruh OPD dan kantor pemerintahan kecamatan. (Baca Juga: Pengadaan Mesin Absen Sidik Jari ASN Dipungli Rp100 Ribu)
Pihak Kejari Simalungun melalui staf bagian umum, Ramli membenarkan adanya laporan ILAJ terkait dugaan pungli terhadap ASN Pemkab Simalungun untuk pengadaan fingerprint.
Dia mengatakan, laporan ILAJ akan disampaikan ke Kajari Simalungun untuk ditindaklanjuti. "Laporan akan disampaikan ke Kajari Simalungun untuk ditindaklanjuti," kata Ramli.
(rhs)