Mau Dikirim ke Jakarta, Ratusan Ular dan Biawak Disita KSKP Bakauheni

Kamis, 20 Agustus 2020 - 13:38 WIB
loading...
Mau Dikirim ke Jakarta, Ratusan Ular dan Biawak Disita KSKP Bakauheni
Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan upaya penyelundupan ratusan satwa jenis reptil di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.(Foto/Inews TV/Heri Fulistiawan)
A A A
LAMPUNG SELATAN - Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan upaya penyelundupan ratusan satwa jenis reptil di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Ratusan reptil masuk dalam kategori dilindungi tersebut berasal dari Teluk Betung, Bandar Lampung dan akan diselundupkan ke Jakarta.

Ratusan reptile itu adalah jenis ular sanca kembang dan ular berbisa jenis welang serta kura-kura darat, labi-labi moncong babi dan biawak itu disita lantaran tidak di lengkapi dokumen persyaratan yang sah.

Petugas menemukan ratusan ekor reptile tersebut yang ditempatkan dalam sebuah keranjang dimuat oleh kendaraan truk fuso bernomor polisi BE 9173 BT. (BACA JUGA: Obama: Trump Tak Layak, Biden Akan Jaga Demokrasi AS)

Terungkapnya upaya penyelundupan ratusan reptil tersebut saat petugas KSKP melakukan pemeriksaan setiap kendaraan di pintu masuk pelabuhan.

Dari sekian banyak jenis reptil yang disita, beberapa jenis masuk kategori dilindungi dan tidak boleh di perdagangkan.

Dari keterangan sopir truk Sidik mengaku membawa ratusan satwa jenis reptil tersebut dari salah satu agen pengiriman jasa paket yang ada di Teluk Betung, Lampung.

“Saya tidak mengetahui kalau barang yang dia bawa termasuk satwa liar yang dilindungi dan di batasi penangkapanya,” kata Sidik.

Untuk membawa ratusan reptil tersebut sang sopir di beri upah hingga jutaan rupiah. (BACA JUGA: Bayern dan PSG Bentrok di Final Liga Champions, Jaminan Lahirnya Sejarah)

“Guna penyelidikan lebih lanjut petugas KSKP melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk. Selanjutnya petugas akan menyerahkan ratusan satwa tersebut ke petugas Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Lampung,” kata AKP Ferdiansyah selaku Kepala KSKP Bakauheni

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 106, Ayat 1, Nomor 197 UU Nomor 36/ 2009 dengan ancaman pidana dua tahun penjara.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)