Bupati Luwu Sampaikan LKPJ Tahun 2019 ke DPRD

Jum'at, 01 Mei 2020 - 16:16 WIB
loading...
Bupati Luwu Sampaikan LKPJ Tahun 2019 ke DPRD
Bupati Kabupaten Luwu, Basmin Mattayang menyerahkan LKPJ TA 2019. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Bupati Kabupaten Luwu, Basmin Mattayang menyerahkan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu tahun anggaran (TA) 2019 di ruang rapat paripurna DPRD Luwu, Kamis (30/4/2020).

Dalam sambutan pengantarnya, Bupati Luwu menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang menyempatkan hadir dalam rapat paripurna.

"Terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang meluangkan waktu untuk hadir dalam rapat paripurna kali ini, walaupun masih dalam suasana menghadapi pandemi covid-19," kata Basmin Mattayang.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda Luwu, Wakil Bupati, Sekda, Pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal serta insan pers dan segenap lapisan masyarakat.

"Karena dengan dukungan semua, kebersamaan kita semua, termasuk bantuan, sumbang saran sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu tahun 2019 yang merupakan tahun pertama dari masa jabatan kami sebagai bupati bersama wakil bupati dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.

Disampaikan Bupati Luwu, sepanjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya tahun 2019, secara umum dapat berjalan dengan baik.

"Meskipun terdapat beberapa hambatan dan tantangan, namun dapat dilalui secara bersama-sama. Hal ini menunjukkan bahwa sinergitas, kepedulian dan kerja sama terjalin sangat baik di Luwu," katanya.

Diterangkan Bupati Luwu dua periode ini, dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD, satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Namun berdasarkan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, akibat dari pandemi covid-19, Kemendagri mengambil kebijakan perpanjangan waktu penyampaian LKPJ paling lambat tanggal 30 April 2020 melalui surat No 700/1723/OTDA tanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik mewakili Mendagri.

Selain kebijakan di atas, ditengah pandemi covid-19 sejumlah kebijakan pemerintah pusat telah dikeluarkan dan mengatur beberapa hal di daerah, termasuk dalam hal pendanaan infrastruktur kegiatan fisik dan bantuan sosial.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)