3 Kuli Bangunan Diperiksa Penyidik Polda Jabar, Siap Beri Kesaksian Meringankan untuk Pegi

Jum'at, 31 Mei 2024 - 17:34 WIB
loading...
3 Kuli Bangunan Diperiksa Penyidik Polda Jabar, Siap Beri Kesaksian Meringankan untuk Pegi
Ibnu, Parman, dan Suharsono alias Bondol, tiga kuli bangunan diperiksa di Polda Jabar, Jumat (31/5/2024). Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Ibnu, Parman, dan Suharsono alias Bondol, tiga kuli bangunan diperiksa di Polda Jabar, Jumat (31/5/2024). Mereka siap memberikan keterangan meringankan agar Pegi Setiawan bebas dari jerat kasus Vina Cirebon.

Berdasarkan jadwal panggilan pemeriksaan, ketiga teman kerja Pegi tersebut dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 WIB. Tetapi karena mereka baru berangkat dari Cirebon sekitar pukul 13.00, sehingga ketiganya baru tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB.

Mereka datang ke Mapolda Jabar, didampingi kuasa hukum Toni RM. Ibnu, Parman, dan Bondol melangkah tegap tanpa ragu menuju kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Diperkirakan pemeriksaan terhadap tiga kuli bangunan teman Pegi tersebut akan berlangsung sampai malam.



Toni RM, mengatakan, pada dasarnya, Ibnu, Parman, dan Bondol, tanpa didampingi kuasa hukum pun siap memberikan keterangan dan kesaksian. Sebab mereka bicara apa adanya tentang alibi Pegi Setiawan saat peristiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky terjadi.

"Karena ini sudah ramai, maka kami dampingi tiga saksi kunci ini menjalani pemeriksaan pada hari Jumat," kata Toni RM.

Kesaksian tiga teman Pegi tersebut, ujar Toni, sangat penting untuk membela Pegi. Ketiga saksi kunci tersebut mengetahui tersangka atau terduga pelaku tidak terlibat tindak pidana.

Itu dibuktikan, saat kejadian, saksi mengetahui saat kejadian, tersangka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP), di luar TKP. Tersangka ada di daerah lain.



"Artinya, kejadian ini (pembunuhan Vina dan Eky) kan di Cirebon. Saksi-saksi mengetahui bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung. Kesaksian mereka pasti meringankan Pegi Setiawan," ujar Toni.

Toni berharap Pegi tidak sampai ke persidangan. Ketika kesaksian tiga kuli bangunan sudah jelas, penyidik bisa menilai. Lakukan gelar perkara khusus. Kemudian ada instrumen gelar perkara itu untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Wah itu polisi jauh lebih terhormat di masyarakat karena genteleman. Saya berharap tidak perlu sampai persidangan, kalau sudah jelas, yakin (dengan keterangan tiga saksi Ibnu, Parman, dan Bondol). Artinya, yang bersangkutan (Pegi Setiawan) bukan pelaku tindak pidana. Tindak pidana ada, silakan diproses," tuturnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2749 seconds (0.1#10.140)
pixels