Kenaikan UKT Batal, Universitas Brawijaya Kembalikan Lebih Bayar Jalur SNBP

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:22 WIB
loading...
A A A
Sementara bagi mahasiswa yang awalnya membayar UKT sesuai 2024, tapi belum melunasi pembayarannya begitu ada aturan UKT kembali ke 2023, maka ia tak perlu membayar sisa pembayaran bila tagihannya sesuai dengan UKT 2023 dan pengelompokannya.

”Rumus penentuan di kelompok yang mana itu tidak mengalami perubahan. 2024 tidak mengalami perubahan otomatis kita menggunakan standar pengelompokan di 2023, standarnya tetap tidak ada perubahan,” tandasnya.



Sebelumnya sebanyak 25 persen dari selisih 75 persen yang belum mendaftar ulang. Jumlah itu merupakan data maba yang sudah daftar ulang hingga Senin malam (27/5/2024), sedangkan data terakhir hingga hari terakhir pendaftaran ulang pada Rabu ini (29/5/2024) masih terus bergerak.

Universitas Brawijaya sendiri akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan pembiayaan UKT sesuai instruksi Mendikbudristek Nadiem Makarim, usai menghadap Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya di Universitas Brawijaya, terdapat 12 golongan dengan pembayaran UKT tertinggi di angka Rp20 juta, untuk program studi non kedokteran. Sementara pembayaran UKT terendah untuk golongan satu di angka Rp500 ribu.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buntut 140 Siswa Gagal...
Buntut 140 Siswa Gagal SNBP, Kepala SMKN 10 Medan Dicopot
Belasan Mahasiswa UB...
Belasan Mahasiswa UB Gali Potensi Kampung Budaya Polowijen Malang
Tim Apatte62 Universitas...
Tim Apatte62 Universitas Brawijaya Dapat Dukungan Riset Pengembangan Mobil Hemat Energi
Viral Mahasiswa Penerima...
Viral Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Diminta Kerja Paruh Waktu, Warganet: ITB Makin Hari, Makin Kocak!
Soal Pertunjukan Musik...
Soal Pertunjukan Musik Dugem di Open House Raja Brawijaya, Ini Kata Kampus UB
Viral Pengenalan UKM...
Viral Pengenalan UKM Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya Tampilkan Musik Dugem
Skema Terburuk DPR Sahkan...
Skema Terburuk DPR Sahkan RUU Pilkada, Pakar Hukum UB: Hasil Pemilihan Bisa Dibatalkan MK
Revisi UU Pilkada, Pakar...
Revisi UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara UB: Murni Kepentingan Politik dan Inkonstitusional
KPK Sidak Kegiatan Penerimaan...
KPK Sidak Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Undip, Begini Respons Pihak Kampus
Rekomendasi
Serambi MyPertamina...
Serambi MyPertamina Hadir di Bandara Ngurah Rai, Beri Layanan Gratis bagi Pemudik
Wisuda Akbar Hafiz Indonesia...
Wisuda Akbar Hafiz Indonesia 2025: Generasi Qur'ani Menginspirasi Melalui Ketekunan dan Keberanian
Hamas Bantah Pernyataan...
Hamas Bantah Pernyataan Khaled Meshaal tentang Penyerahan Kekuasaan di Gaza
Berita Terkini
Pantauan Jalur Mudik...
Pantauan Jalur Mudik Arteri Kalimalang Arah Pantura, Pemudik Mulai Berkurang Didominasi Pemotor
11 menit yang lalu
Oknum Polisi di Sukabumi...
Oknum Polisi di Sukabumi Digerebek saat Bersama Istri Orang, Kini Ditahan Propam
26 menit yang lalu
Pasca Puncak Arus Mudik,...
Pasca Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Merak Lengang H-2 Lebaran
46 menit yang lalu
Jelang Lebaran, Kemenko...
Jelang Lebaran, Kemenko Polkam Pastikan Distribusi Logistik di Jawa Barat Aman
1 jam yang lalu
Puncak Arus Mudik di...
Puncak Arus Mudik di GT Kalikangkung, Volume Kendaraan Naik 169 Persen
1 jam yang lalu
Update Mudik 2025: 83.031...
Update Mudik 2025: 83.031 Kendaraan Melintas di Jalur Gentong Tasikmalaya
1 jam yang lalu
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved