Kenaikan UKT Batal, Universitas Brawijaya Kembalikan Lebih Bayar Jalur SNBP

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:22 WIB
loading...
Kenaikan UKT Batal,...
Universitas Brawijaya menghitung ulang dan memperpanjang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru (Maba). Foto: MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Universitas Brawijaya menghitung ulang dan memperpanjang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru (Maba). Sebelumnya pendaftaran ulang maba yang diterima jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dilakukan hingga 27 Mei 2024.

“Pembayaran diperpanjang sampai 29 Mei 2024 untuk yang SBMPTN gelombang 1,” kata Wakil Rektor II Universitas Brawijaya Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Muhammad Ali Safaat dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Dari kuota 3.662 yang diterima dari jalur SNBP, sudah 75 persen di antaranya mendaftar ulang hingga Senin malam (27/5/2024). Sisanya data masih terus bergerak karena pendaftaran ulang yang sebelumnya di laman resmiselma.ub.ac.id, hingga 27 Mei 2024, diperpanjang.

Baca Juga: Kenaikan UKT Batal, Universitas Brawijaya Kembali Pakai Tarif Tahun 2023

”75 persen itu secara keseluruhan yang mendaftar ulang. Bukan yang hanya mengalami kelebihan (pembayaran pasca keputusan pembatalan kenaikan UKT), kalau yang mengalami kelebihan itu sedang kita hitung datanya,” tuturnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) UB ini menegaskan, pihak Universitas Brawijaya siap mengikuti instruksi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengenai pembatalan naiknya UKT.

Bila pembatalan itu diputuskan, maka biaya UKT kembali ke tahun 2023 lalu.

”Jadi sebetulnya ketika pembatalan Itu otomatis yang berlaku UKT tahun 2023, posisinya saat ini seperti itu. Memang perlu ada Peraturan Rektor sendiri, untuk membuat atau menetapkan transisinya. Mudah-mudahan di minggu ini paling lambat minggu depan,” ungkapnya.

Baca Juga: Universitas Brawijaya Tegaskan UKT Bisa Dicicil dan Diturunkan, Begini Syaratnya

Hal ini berimbas kepada mahasiswa yang sudah membayar UKT tahun 2024 di atas dari UKT tahun 2023, maka secara otomatis kelebihannya akan dihitung ulang dan ditambahkan ke pembayaran UKT berikutnya.

Sementara bagi mahasiswa yang awalnya membayar UKT sesuai 2024, tapi belum melunasi pembayarannya begitu ada aturan UKT kembali ke 2023, maka ia tak perlu membayar sisa pembayaran bila tagihannya sesuai dengan UKT 2023 dan pengelompokannya.

”Rumus penentuan di kelompok yang mana itu tidak mengalami perubahan. 2024 tidak mengalami perubahan otomatis kita menggunakan standar pengelompokan di 2023, standarnya tetap tidak ada perubahan,” tandasnya.



Sebelumnya sebanyak 25 persen dari selisih 75 persen yang belum mendaftar ulang. Jumlah itu merupakan data maba yang sudah daftar ulang hingga Senin malam (27/5/2024), sedangkan data terakhir hingga hari terakhir pendaftaran ulang pada Rabu ini (29/5/2024) masih terus bergerak.

Universitas Brawijaya sendiri akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan pembiayaan UKT sesuai instruksi Mendikbudristek Nadiem Makarim, usai menghadap Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya di Universitas Brawijaya, terdapat 12 golongan dengan pembayaran UKT tertinggi di angka Rp20 juta, untuk program studi non kedokteran. Sementara pembayaran UKT terendah untuk golongan satu di angka Rp500 ribu.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lari Solidaritas UB...
Lari Solidaritas UB Loop Run 50K Meriahkan HUT ke-50 IMPALA Universitas Brawijaya
Pemprov Kaltim: Isu...
Pemprov Kaltim: Isu Beasiswa Gratispol Jadi Rp5 Juta Hoaks
UMJ Imbau 3.838 Mahasiswa...
UMJ Imbau 3.838 Mahasiswa Baru Kembangkan Diri di Luar Kampus
Aliansi Mahasiswa Brawijaya...
Aliansi Mahasiswa Brawijaya Malang Aksi Unjuk Rasa Tolak Seminar Jaksa Agung
Perajin Batik Kota Malang...
Perajin Batik Kota Malang Kolaborasi dengan UB Digitalisasikan Batik Malang
UIN Malang Keluarkan...
UIN Malang Keluarkan Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Universitas Brawijaya
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Rekomendasi
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved