Kenaikan UKT Batal, Universitas Brawijaya Kembalikan Lebih Bayar Jalur SNBP

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:22 WIB
loading...
Kenaikan UKT Batal,...
Universitas Brawijaya menghitung ulang dan memperpanjang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru (Maba). Foto: MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Universitas Brawijaya menghitung ulang dan memperpanjang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru (Maba). Sebelumnya pendaftaran ulang maba yang diterima jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dilakukan hingga 27 Mei 2024.

“Pembayaran diperpanjang sampai 29 Mei 2024 untuk yang SBMPTN gelombang 1,” kata Wakil Rektor II Universitas Brawijaya Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Muhammad Ali Safaat dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Dari kuota 3.662 yang diterima dari jalur SNBP, sudah 75 persen di antaranya mendaftar ulang hingga Senin malam (27/5/2024). Sisanya data masih terus bergerak karena pendaftaran ulang yang sebelumnya di laman resmiselma.ub.ac.id, hingga 27 Mei 2024, diperpanjang.



”75 persen itu secara keseluruhan yang mendaftar ulang. Bukan yang hanya mengalami kelebihan (pembayaran pasca keputusan pembatalan kenaikan UKT), kalau yang mengalami kelebihan itu sedang kita hitung datanya,” tuturnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) UB ini menegaskan, pihak Universitas Brawijaya siap mengikuti instruksi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengenai pembatalan naiknya UKT.

Bila pembatalan itu diputuskan, maka biaya UKT kembali ke tahun 2023 lalu.

”Jadi sebetulnya ketika pembatalan Itu otomatis yang berlaku UKT tahun 2023, posisinya saat ini seperti itu. Memang perlu ada Peraturan Rektor sendiri, untuk membuat atau menetapkan transisinya. Mudah-mudahan di minggu ini paling lambat minggu depan,” ungkapnya.



Hal ini berimbas kepada mahasiswa yang sudah membayar UKT tahun 2024 di atas dari UKT tahun 2023, maka secara otomatis kelebihannya akan dihitung ulang dan ditambahkan ke pembayaran UKT berikutnya.

Sementara bagi mahasiswa yang awalnya membayar UKT sesuai 2024, tapi belum melunasi pembayarannya begitu ada aturan UKT kembali ke 2023, maka ia tak perlu membayar sisa pembayaran bila tagihannya sesuai dengan UKT 2023 dan pengelompokannya.

”Rumus penentuan di kelompok yang mana itu tidak mengalami perubahan. 2024 tidak mengalami perubahan otomatis kita menggunakan standar pengelompokan di 2023, standarnya tetap tidak ada perubahan,” tandasnya.



Sebelumnya sebanyak 25 persen dari selisih 75 persen yang belum mendaftar ulang. Jumlah itu merupakan data maba yang sudah daftar ulang hingga Senin malam (27/5/2024), sedangkan data terakhir hingga hari terakhir pendaftaran ulang pada Rabu ini (29/5/2024) masih terus bergerak.

Universitas Brawijaya sendiri akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan pembiayaan UKT sesuai instruksi Mendikbudristek Nadiem Makarim, usai menghadap Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya di Universitas Brawijaya, terdapat 12 golongan dengan pembayaran UKT tertinggi di angka Rp20 juta, untuk program studi non kedokteran. Sementara pembayaran UKT terendah untuk golongan satu di angka Rp500 ribu.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buntut 140 Siswa Gagal...
Buntut 140 Siswa Gagal SNBP, Kepala SMKN 10 Medan Dicopot
Belasan Mahasiswa UB...
Belasan Mahasiswa UB Gali Potensi Kampung Budaya Polowijen Malang
Tim Apatte62 Universitas...
Tim Apatte62 Universitas Brawijaya Dapat Dukungan Riset Pengembangan Mobil Hemat Energi
Viral Mahasiswa Penerima...
Viral Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Diminta Kerja Paruh Waktu, Warganet: ITB Makin Hari, Makin Kocak!
Soal Pertunjukan Musik...
Soal Pertunjukan Musik Dugem di Open House Raja Brawijaya, Ini Kata Kampus UB
Viral Pengenalan UKM...
Viral Pengenalan UKM Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya Tampilkan Musik Dugem
Skema Terburuk DPR Sahkan...
Skema Terburuk DPR Sahkan RUU Pilkada, Pakar Hukum UB: Hasil Pemilihan Bisa Dibatalkan MK
Revisi UU Pilkada, Pakar...
Revisi UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara UB: Murni Kepentingan Politik dan Inkonstitusional
KPK Sidak Kegiatan Penerimaan...
KPK Sidak Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Undip, Begini Respons Pihak Kampus
Rekomendasi
Jon Jones Berpotensi...
Jon Jones Berpotensi Kantongi Rp827 Miliar Jika Hadapi Francis Ngannou
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9 Eps 29: Kesalahpahaman yang Picu Pengeroyokan
Jejak Leluhur Pemain...
Jejak Leluhur Pemain Keturunan Timnas Indonesia, Ini Persebarannya!
Berita Terkini
Gempa Myanmar Jadi Peringatan,...
Gempa Myanmar Jadi Peringatan, HIPMI Jaya Dorong Regulasi Bangunan Antigempa di Jakarta
40 menit yang lalu
Lembaga Falakiyah NU...
Lembaga Falakiyah NU Sampang Pantau Hilal Idulfitri 2025 di Pelabuhan Taddan Camplong
1 jam yang lalu
Puncak Arus Mudik di...
Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak, 671.000 Orang Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera
2 jam yang lalu
3 Motor Kecelakaan di...
3 Motor Kecelakaan di Megamendung Puncak Bogor, 1 Tewas
2 jam yang lalu
H-2 Lebaran, Stasiun...
H-2 Lebaran, Stasiun Gambir Berangkatkan 217 Ribu Pemudik Lebaran
2 jam yang lalu
Menaker Lepas Peserta...
Menaker Lepas Peserta Mudik Gratis di Stasiun Pasar Senen
3 jam yang lalu
Infografis
Kucing Caracal Serang...
Kucing Caracal Serang Tentara Israel, Dipuji Lebih Membela Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved