Revisi UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara UB: Murni Kepentingan Politik dan Inkonstitusional

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:34 WIB
loading...
Revisi UU Pilkada, Pakar...
Pengamat Hukum Tata Negara UB Prof. Muhammad Ali Safaat. Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya (UB) mempertanyakan keputusan DPR RI yang mengesahkan Perubahan Undang-undang Pilkada, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal secara aturan hukum dan konstitusional, apa yang diputuskan oleh MK merupakan ketentuan tertinggi yang harus dipatuhi.

Pengamat Hukum Tata Negara UB Prof. Muhammad Ali Safa'at mengungkapkan, pihaknya bertanya perihal keputusan DPR RI yang langsung terburu-buru membahas perubahan UU Pilkada, yang sudah ada keputusan MK, perihal sebagian persyaratan pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Demokrasi Indonesia dalam Bahaya, Begini Sikap Tegas Dosen UGM

“Dari sisi waktunya kita mempertanyakan soal proses perubahan tersebut, dalam waktu yang cepat dan praktis tidak ada partisipasi masyarakat. Kalau proses di Baleg kemudian direncanakan hari ini sparipurna, artinya tidak ada partisipasi,” kata Safa'at, Kamis (22/8/2024).

Mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) UB itu menyatakan, putusan perubahan Undang-undang Pilkada itu murni keputusan politik, bukan mengacu kepada hukum dan konstitusional sebagai landasan tertinggi Indonesia.

Ia pun melihat ada kepentingan politik yang diusung oleh elite partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mengingat secara keputusan MK, KIM plus secara perhitungan politik dirugikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Lari Solidaritas UB...
Lari Solidaritas UB Loop Run 50K Meriahkan HUT ke-50 IMPALA Universitas Brawijaya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Orasi Guru Besar UMJ...
Orasi Guru Besar UMJ Prof Sri Yunanto: Tegaskan Soft Power Fondasi Indonesia Emas 2045
Bapeten: Revisi Regulasi...
Bapeten: Revisi Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor Kunci Cegah Cemaran Radioaktif
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Seleksi Mandiri Nilai...
Seleksi Mandiri Nilai UTBK Universitas Brawijaya 2026 Resmi Dibuka, Cek Infonya
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Rekomendasi
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Tak Pernah Kepikiran...
Tak Pernah Kepikiran Jadi Kreator Konten, Nickysya Kini Sukses Berkat Video Reviewnya di TikTok
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved