Revisi UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara UB: Murni Kepentingan Politik dan Inkonstitusional

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:34 WIB
loading...
Revisi UU Pilkada, Pakar...
Pengamat Hukum Tata Negara UB Prof. Muhammad Ali Safaat. Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya (UB) mempertanyakan keputusan DPR RI yang mengesahkan Perubahan Undang-undang Pilkada, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal secara aturan hukum dan konstitusional, apa yang diputuskan oleh MK merupakan ketentuan tertinggi yang harus dipatuhi.

Pengamat Hukum Tata Negara UB Prof. Muhammad Ali Safa'at mengungkapkan, pihaknya bertanya perihal keputusan DPR RI yang langsung terburu-buru membahas perubahan UU Pilkada, yang sudah ada keputusan MK, perihal sebagian persyaratan pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Demokrasi Indonesia dalam Bahaya, Begini Sikap Tegas Dosen UGM

“Dari sisi waktunya kita mempertanyakan soal proses perubahan tersebut, dalam waktu yang cepat dan praktis tidak ada partisipasi masyarakat. Kalau proses di Baleg kemudian direncanakan hari ini sparipurna, artinya tidak ada partisipasi,” kata Safa'at, Kamis (22/8/2024).

Mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) UB itu menyatakan, putusan perubahan Undang-undang Pilkada itu murni keputusan politik, bukan mengacu kepada hukum dan konstitusional sebagai landasan tertinggi Indonesia.

Ia pun melihat ada kepentingan politik yang diusung oleh elite partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mengingat secara keputusan MK, KIM plus secara perhitungan politik dirugikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lari Solidaritas UB...
Lari Solidaritas UB Loop Run 50K Meriahkan HUT ke-50 IMPALA Universitas Brawijaya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Orasi Guru Besar UMJ...
Orasi Guru Besar UMJ Prof Sri Yunanto: Tegaskan Soft Power Fondasi Indonesia Emas 2045
Bapeten: Revisi Regulasi...
Bapeten: Revisi Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor Kunci Cegah Cemaran Radioaktif
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Aliansi Mahasiswa Brawijaya...
Aliansi Mahasiswa Brawijaya Malang Aksi Unjuk Rasa Tolak Seminar Jaksa Agung
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rekomendasi
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Berita Terkini
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved