Polisi Belum Tunjukkan Foto Wajah Pegi Perong Kasus Vina Cirebon, Kenapa?

Rabu, 22 Mei 2024 - 16:03 WIB
loading...
Polisi Belum Tunjukkan...
Polisi belum menunjukkan foto wajah Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong alias Egi yang ditangkap terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arstia dan M Rizky di Cirebon. Foto/Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Polisi belum menunjukkan foto wajah Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong alias Egi yang ditangkap usai hampir 8 tahun jadi buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arstia dan M Rizky di Cirebon.

Masyarakat pun ragu benarkah Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jabar adalah Pegi alias Perong alias Egi, buron kasus pembunuhan yang menggegerkan pada Agustus 2016 silam.



Keraguan masyarakat itu lantaran ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan jadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai sekarang polisi belum merilis foto tersangka Pegi alias Perong.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dengan mengatakan bahwa penangkapan terhadap Pegi Setiawan berdasarkan proses penyelidikan intensif. Penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.

Selain itu, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu itu.

"Ya kami berdasarkan keterangan, didapatkan seperti tadi disampaikan, kami harus memenuhi alat bukti cukup. Ada keterangan saksi, tersangka, dan ahli ini akan diproses ulang akan disesuaikan, apakah Pegi yang bersangkutan adalah Pegi atau Perong yang DPO," kata Jules Abraham.



"Nanti akan dilakukan pendalaman. Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum dan alat bukti. Ini da keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat, dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," sambungnya.

Kabid Humas menuturkan, keluarga Pegi telah dihubungi dan secepatnya dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini.



Disinggung tentang upaya Pegi mengganti identitas selama 8 tahun buron menghilangkan jejak, Kabid Humas menuturkan, masih didalami.

"Terima kasih kepeduliannya. Polda Jabar dibantu Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota akan mengungkap kasus ini secara terang benderang," tutur dia.

Saat ini, kata Kombes Pol Jules, kondisi Pegi baik dan dalam pemeriksaan intensif penyidik Polda Jabar. "Saat ini (Pegi) belum bisa memberikan keterangan. Harus ada kesesuaian antara narapidana lain, saksi, dan lain-lain," ucap Kombes Pol Jules.

Sebelumnya Kades Banjarwangun Sulaeman membantah Pegi alias Perong beralamat tinggal di Desa Banjarwangun. Sulaeman telah menelusuri identitas DPO itu di desanya.

Namun, upaya Sulaeman tak membuahkan hasil. Untuk DPO atas nama Pegi, dia mengaku tidak menemukan identitas cocok dari warga Banjarwangun. Pun dengan DPO Dani, tidak ada warga yang bernama Dani.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap satu buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon.

Identitas tersangka pelaku pembunuhan sadis yang buron selama 8 tahun, sejak 2016 itu adalah Pegi Setiawan alias Perong alias Egi.

"Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direktur Ditreskrimum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (22/5/2024).

Kombes Pol Surawan, saat ini, dua pelaku lain, yaitu Andi dan Dani masih buron. Mereka telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun.

Pegi, Andi, dan Dani diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Kasus itu kembali viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul, "Vina: Sebelum 7 Hari".

Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.

Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, , dan Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)